"Kita dukung kebijakan Polri dalam hal ini menjalankan tugas menertibkan hal-hal yang tidak sesuai dengan aturan,” kata Yansen Tipa Padan di Tanjung Selo, Jumat.
Hal itu ia sampaikan merespons pengungkapan kasus tambang emas ilegal di Sekatak, Kabupaten Bulungan.
Ia mengatakan, usaha pertambangan diikat oleh seperangkat aturan perundang-undangan. Siapapun pihak harus tunduk dan patuh pada aturan yang ada.
“Pertambangan itu ada aturannya. Boleh kepada masyarakat tetapi ada aturannya. Tetapi yang namanya ilegal itu tidak boleh,” kata dia.
Yansen mengajak seluruh pihak menyadari bahwa kekayaan tambang adalah milik negara untuk kesejahteraan masyarakat.
“Jadi harus dikelola sebaik-baiknya. Kalau tambang secara ilegal kan tidak boleh,” ujarnya.
Dia juga mengimbau seluruh pihak untuk taat pada koridor penegakan hukum yang dilakukan Polda Kaltara.
“Hormati semuanya. Tidak usah menimbulkan hal-hal yang tidak berkenaan. Ikuti saja prosesnya dengan baik,” ujarnya.
Seperti diketahui, aktivitas pertambangan emas secara ilegal di Kecamatan Sekatak disorot publik lantaran turut menyeret salah seorang polisi berpangkat brigadir satu polisi, berinisial HSB.
Selain itu, kasus ini turut mendapat perhatian khusus dari Mabes Polri hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Bareskrim bakal bantu Polda Kaltara usut aliran dana Briptu HBS
Baca juga: Polda Kaltara koordinasi dengan KPK telusuri aset Briptu HSB
Baca juga: Polda Kaltara amankan barang mewah tersangka tambang emas liar
Pewarta: Ayu Prameswari
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2022