• Beranda
  • Berita
  • Kepri dapat kuota 586 calon haji reguler dan 118 cadangan

Kepri dapat kuota 586 calon haji reguler dan 118 cadangan

13 Mei 2022 18:44 WIB
Kepri dapat kuota 586 calon haji reguler dan 118 cadangan
Ilustrasi - Pepasan calon jemaah haji Kota Tanjungpinang, Kepri, tahun 2019. (Ogen)
Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyebutkan daerahnya mendapat kuota 586 haji reguler dan 118 cadangan untuk keberangkatan tahun 2022.

"Ini berdasarkan keputusan pemerintah Arab Saudi, di mana calon jamaah haji (CJH) yang bisa berangkat hanya berusia di bawah 65 tahun," kata Plt. Kabid Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Kanwil Kemenag Kepri Edi Batara di Tanjungpinang, Jumat.

Edi merinci untuk Kota Batam mendapat kuota 302 calon haji reguler dan 52 cadangan, Kota Tanjungpinang 99 reguler dan 19 cadangan, Kabupaten Karimun 66 reguler dan 24 kuota cadangan.

Kemudian, Kabupaten Natuna 49 reguler dan 16 cadangan, Kabupaten Lingga 19 reguler dan 2 cadangan, Kabupaten Bintan 34 reguler dan 5 cadangan, sedangkan Kabupaten Anambas 17 reguler dan tak ada kuota cadangan.

Baca juga: Kemenag prediksi pemberangkatan jamaah haji Sulteng hanya dua kloter

Baca juga: Jamaah calon haji dapat jatah makan 119 kali


"Semua kuota ditentukan oleh Dirjen Pelaksanaan Haji dan Umrah Kemenag Pusat di Jakarta," ujar Edi.

Namun demikian, katanya, Akibat aturan dari Arab Saudi yang membatasi usia CJH harus di bawah usia 65 tahun, sehingga dari Kepri terdapat 231 orang yang batal berangkat pada tahun ini. Adapun rincian usia 65-70 orang sebanyak 149 orang, usia 71-80 sebanyak 65 orang dan usia di atas 80 tahun sebanyak 17 orang.

"Kriteria yang bisa berangkat sesuai dengan ketetapan Pemerintah Arab Saudi, yaitu yang berusia maksimal 65 tahun per tanggal 30 Juni 2022, jika usia lewat 1 hari tidak bisa berangkat," papar Edi.

Sedangkan biaya haji, lanjut Edi, untuk wilayah Kepri sekitar Rp39 juta, ada kenaikan sekitar Rp5 juta dari tahun 2019 yaitu Rp34 juta.

Namun, bagi calon jamaah haji se-Indonesia yang sudah lunas di tahun 2020 berdasarkan embarkasi masing-masing, pada 2022 cukup menginformasikan kepada pihak bank tempat penyetoran awal bahwa telah melunasi tanpa menambah biaya. Selanjutnya pihak bank akan mengeluarkan bukti pelunasan yang baru.

"Biayanya ditanggung Badan Pemeriksa Keuangan Haji (BPKH). Masa pelaporan ke pihak bank mulai 9-20 Mei 2022, sebagai bukti akan berangkat," ujarnya.

Edi menambahkan penetapan kelompok terbang (Kloter) secara nasional sudah ditetapkan dari pertama hingga terakhir. Kloter pertama masuk asrama haji atau embarkasi pada 3 Juni 2022 dan berangkat 4 Juni 2022.

"Untuk Embarkasi di Batam, penetapan keberangkatan masih menunggu jadwal. Semoga segera keluar jadwalnya," demikian Edi.*

Baca juga: Kemenag: Pembatasan usia calon haji kewenangan Arab Saudi

Baca juga: Muhammadiyah imbau masyarakat pahami pembatasan usia jamaah calon haji

Pewarta: Ogen
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022