• Beranda
  • Berita
  • Anggota DPR: Kemenkes kunci pelaksanaan putusan MA

Anggota DPR: Kemenkes kunci pelaksanaan putusan MA

14 Mei 2022 17:58 WIB
Anggota DPR: Kemenkes kunci pelaksanaan putusan MA
Anggota Komisi XI DPR Saleh Partaonan Daulay. ANTARA/Indra Arief Pribadi/aa.
Anggota DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan Kementerian Kesehatan menjadi kunci pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait vaksin halal di Indonesia.

"Pelaksanaan putusan ini kuncinya ada di kementerian kesehatan. Kalau menterinya memiliki political will yang baik, pasti ini bisa langsung dilaksanakan. Pengadaan vaksin selama dua tahun terakhir ini saja bisa berjalan mulus, kenapa vaksin halal malah tersendat," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.

Dia meminta pemerintah segera melaksanakan putusan MA terkait kewajiban penyediaan vaksin halal bagi masyarakat. Pelaksanaan putusan MA tersebut adalah cermin bagi tegak-nya supremasi hukum di Indonesia. Jika putusan itu diabaikan, dia mengkhawatirkan akan menjadi preseden buruk ke depan dalam membumikan Indonesia sebagai negara hukum.

Anggota Komisi IX itu juga menyayangkan bahwa pihak kementerian kesehatan terkesan mendiamkan putusan ini. Padahal, kementerian kesehatan memiliki juru bicara yang bisa memberikan tanggapan dan respon.

Baca juga: BPJPH segera terbitkan sertifikat halal vaksin Merah Putih

Baca juga: MUI: Proses sertifikasi halal Vaksin Merah Putih terbilang singkat


Menurut dia, sudah banyak pihak yang menyuarakan agar keputusan MA tersebut segera dilaksanakan. Mulai dari politisi, akademisi, LSM, MUI, dan bahkan tokoh masyarakat. Tidak hanya di Jakarta, tetapi juga sudah disuarakan dari berbagai daerah di Indonesia.

Menurut dia, semua pihak ingin mendengar apa alasannya sehingga belum dilaksanakan putusan itu. Kalau diam dan tidak ada kebijakan yang diperbaharui, orang malah berpikir ada pengabaian.

"Kan bisa saja dijelaskan, misalnya, putusan itu tidak dilaksanakan karena anggarannya tidak ada. Bisa juga karena vaksinnya tidak tersedia. Bisa juga karena sedang perbaikan regulasi dan aturan turunannya," tuturnya.

Baca juga: MUI dorong pemerintah cukupi ketersediaan vaksin halal

Menurut dia, jika alasan Kemenkes tidak memiliki anggaran vaksin, itu tidak benar. Alasannya, dalam paparan di komisi IX, pihak Kemenkes sudah menjelaskan ketersediaan-nya.

"Saya lupa berapa persis besarannya, yang jelas anggarannya tergolong cukup besar," ujarnya.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022