• Beranda
  • Berita
  • Polda Jateng: 237 hewan ternak terindikasi penyakit mulut dan kuku

Polda Jateng: 237 hewan ternak terindikasi penyakit mulut dan kuku

14 Mei 2022 19:56 WIB
Polda Jateng: 237 hewan ternak terindikasi penyakit mulut dan kuku
Kapolda Jateng Irjen Pol.Ahmad Luthfi. ANTARA/HO-Humas Polda Jateng/am.
Polda Jawa Tengah mencatat sebanyak 237 hewan ternak yang tersebar di berbagai daerah di provinsi ini diduga terinfeksi penyakit mulut dan kuku.

"Ada penambahan ternak yang diduga terinfeksi penyakit mulut dan kuku pada hari ini sebanyak 122 ekor," kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol.Ahmad Luthfi dalam siaran pers di Semarang, Sabtu.

Baca juga: Kuku-mulut di empat daerah Jateng, Gubernur: Masyarakat jangan panik

Adapun sejumlah wilayah yang merupakan daerah persebaran ternak yang terinfeksi penyakit mulut dan kuku tersebut di antaranya Kota Semarang, Kabupaten Pemalang, Batang, Cilacap, dan Kabupaten Semarang.

Sementara daerah yang turut terdampak dari penyebaran penyakit itu antara lain Kabupaten Banjarnegara, Boyolali, Rembang, Wonosobo, Banyumas, Purbalingga, dan Klaten.

Menurut dia, upaya pencegahan juga telah dilakukan, antara lain dengan menerbitkan surat telegram tentang langkah penanganan penyakit mulut dan kuku bagi jajaran kepolisian.

Baca juga: Pemprov Jateng bentuk unit reaksi cepat cegah PMK pada ternak

Dalam surat telegram Kapolda Jawa Tengah itu dijelaskan tentang sinergi kepolisian dengan para pemangku kepentingan terkait, seperti dinas pertanian maupun kedokteran hewan dalam upaya pengobatan, vaksinasi, hingga penanganan terhadap ternak yang positif tertular penyakit tersebut.

Selain itu, lanjut dia, sosialisasi kepada masyarakat hingga upaya isolasi terhadap ternak yang diduga terinfeksi juga telah dilakukan.

Baca juga: Menteri Pertanian apresiasi langkah kepala daerah tangani PMK ternak

"Pendataan dan monitoring, serta penyemprotan disinfektan ke kandang serta rumah potong hewan juga dilakukan," katanya.

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2022