• Beranda
  • Berita
  • PKB: Pertemuan tiga parpol berpeluang Pilpres 2024 diikuti tiga paslon

PKB: Pertemuan tiga parpol berpeluang Pilpres 2024 diikuti tiga paslon

15 Mei 2022 11:05 WIB
PKB: Pertemuan tiga parpol berpeluang Pilpres 2024 diikuti tiga paslon
Wakil Ketua Umum DPP PKB Jazilul Fawaid. ANTARA/HO-MPR RI

Gus Muhaimin sudah berkomunikasi dengan Pak Airlangga dan juga dengan parpol lain.

Pertemuan tiga ketua umum partai politik, yaitu Golkar, PAN, dan PPP, berpeluang Pemilu Presiden 2024 diikuti tiga pasangan calon presiden/wakil presiden, Wakil Ketua Umum DPP PKB Jazilul Fawaid.

"PKB berharap pada Pilpres 2024 jangan dua pasangan, minimal tiga pasangan. Dengan adanya pertemuan ini, saya melihat pada Pemilu 2024 akan ada tiga pasang calon," kata Jazilul dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

Hal itu dikatakannya terkait dengan pertemuan Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan, dan Ketua Umum DPP PPP Suharso Monoarfa, pada Kamis (12/5). Pertemuan tersebut memberikan sinyal kuat akan terjalinnya koalisi pada Pilpres 2024.

Jazilul mengapresiasi pertemuan ketiga pimpinan parpol tersebut karena bagian dari mencari berbagai alternatif pilihan untuk masyarakat.

Terkait dengan apakah PKB akan bergabung dalam koalisi tiga parpol tersebut, dia menegaskan bahwa partainya sangat terbuka untuk berkomunikasi dengan partai mana pun.

"Gus Muhaimin sudah berkomunikasi dengan Pak Airlangga dan juga dengan parpol lain. Akan tetapi, untuk tiga parpol yang berkumpul, PKB belum memastikan sikapnya apakah bareng-bareng atau nanti membangun koalisi yang lain," ujarnya.

Dikatakan pula bahwa pertemuan tiga parpol tersebut belum munculkan hasil yang jelas seperti siapa capres yang akan diusung dan apa agenda dari pertemuan tersebut.

Wakil Ketua MPR RI itu berharap parpol-parpol bisa segera menentukan capres sehingga masyarakat bisa leluasa memberikan penilaian terhadap calon yang akan mereka usung.

Menurut dia, PKB sudah memutuskan untuk mengusung Muhaimin Iskandar sebagai capres pada Pemilu 2024.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kata Jazilul, parpol memiliki kedaulatan untuk menentukan sikapnya. Pasangan calon presiden/wapres bisa diusung parpol atau gabungan parpol sepanjang penuhi syarat undang-undang itu.

Baca juga: PAN: Kesetiaan KIB pada Pemerintah tidak perlu diragukan

Baca juga: Pengamat: Koalisi komando Golkar hadapi tantangan penunjukan capres

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022