"Kami sudah menerima penyerahan tujuh warga negara asing yang menjadi korban perdagangan orang, dari Polres Sangihe," kata Kepala seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas dua TPI Tahuna, Catur Febriandi Sutanto di Tahuna, Senin.
Menurut dia, pihak imigrasi sudah tidak melakukan pemeriksaan kepada tujuh WNA tersebut, sebab sudah dilakukan oleh pihak Polres Kepulauan Sangihe.
Dia mengatakan Imigrasi saat ini sedang melaksanakan proses deportasi terhadap tujuh orang korban tersebut.
Sebelumnya, Kapolres Sangihe AKBP Denny Tompunuh dalam jumpa pers di Polres Sangihe mengatakan tujuh orang warga negara Filipina tersebut adalah MG alias Merry, SF alias Sari, JFC alias Jinky, ADP alias Arjil, VAM alias Kening, GLP alias Helen, dan JAG alias Juns.
Tujuh warga negara Filipina tersebut, kata Kapolres, tidak memiliki hak yang sah dibawa masuk ke wilayah Indonesia karena tanpa dilengkapi dokumen serta tidak melalui tempat pemeriksaan imigrasi yang sah dengan maksud akan dieksploitasi di Indonesia maupun ke negara lain.
"Tujuh WNA asal Filipina tersebut selanjutnya oleh para tersangka akan dikirim ke beberapa negara yang ada di Timur Tengah untuk dijadikan tenaga kerja," kata Kapolres pula.
Baca juga: Bareskrim Polri tangkap satu warga Irak terkait "human trafficking"
Baca juga: Bareskrim tangkap pelaku perdagangan orang bermodus pernikahan
Baca juga: Menguak sederet kasus TPPO dan TKI ilegal di Kalbar
Pewarta: Jerusalem Mendalora
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2022