"Saya akan pastikan dulu. Kami juga akan koordinasi dengan Badan Nasional Pengelola Perbatasan, karena informasi yang kita dapat, harga PCR di sana antara Rp400 sampai Rp600 ribu dan ini jelas menyalahi aturan," kata Harisson di Pontianak, Senin.
Baca juga: Pansus PCR DPD minta Kemenkes jelaskan harga tes PCR yang berubah-ubah
Dia menjelaskan, jika mengacu kepada Surat Edaran (SE) nomor HK.02.02/I/4198/2021 tentang pelaksanaan ketentuan atas batas tarif tertinggi pemeriksaan COVID-19 Rp275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali, serta Rp300 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali.
"Jadi tarif tes PCR masih Rp300 ribu dalam kondisi apa pun baik mau diproses di Pontianak atau di Entikong, mau cepat atau lambat atau mau siang atau malam. Kalau tarifnya lebih dari itu, jelas menyalahi aturan," tuturnya.
Baca juga: Pansus PCR DPD ajak Kemenkes dalami kebijakan dan penentuan harga PCR
Terkait laporan tersebut, Harisson meminta pihak PLBN Entikong, untuk tidak mempermainkan harga yang telah ditetapkan.
Menurutnya, jika melewati batas atas harga yang telah ditetapkan tersebut termasuk pungli yang memberatkan masyarakat yang melintas di perbatasan dan dapat diproses pidana.
Baca juga: Pengusaha nilai penetapan harga tes PCR tak bisa dipukul rata
"Ia mengancam akan melaporkan dugaan tindakan pungli tersebut kepada pihak kepolisian. Kemungkinan, ada dugaan oknum di PLBN yang main mata dengan Laboratorium Swasta untuk menarik tarif PCR di luar ketetapan yang telah ditentukan Kemenkes," katanya.
Dirinya mengingatkan agar petugas di PLBN untuk tidak menghambat pertumbuhan ekonomi di kawasan perbatasan Kalbar maupun pertumbuhan ekonomi di wilayah provinsi ini secara umum dengan cara menghambat atau membebani lalu lintas orang di perbatasan.
"Kami akan menindaklanjuti hal ini, dan jika memang terbukti, akan kita laporkan kepada pihak yang berwajib untuk diproses," kata Harisson.
Baca juga: Kadin: Pemerintah agar libatkan pengusaha dalam penentuan harga PCR
Baca juga: Bio Farma yakin masih ada celah untuk turunkan harga layanan tes PCR
Pewarta: Rendra Oxtora
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2022