"Makanya disebut hepatitis akut berat, karena dalam 14 hari orang yang terkena jadi kejang dan terjadi penurunan kesadaran, kalau hepatitis normal tidak sampai kejang," kata Siti Nadia Tarmizi yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa siang.
Nadia mengatakan indikasi itu dipelajari oleh tim peneliti terhadap satu dari tiga pasien anak yang dilaporkan meninggal dunia dalam kurun waktu yang berbeda pada akhir April 2022 di RSCM Jakarta.
Baca juga: Epidemiolog UGM: Hepatitis akut tak berhubungan dengan vaksin COVID-19
"Satu dari tiga kasus meninggal di Jakarta merupakan probable hepatitis akut bergejala berat yang belum diketahui penyebabnya," katanya.
Nadia menjelaskan klasifikasi hepatitis misterius probable ditandai dengan laporan nonreaktif pada pemeriksaan hepatitis A, B, C, D, dan E maupun virus lainnya, seperti dengue maupun Adenovirus 41.
Nadia mengatakan Kemenkes RI sedang memperkuat peran diagnosa pasien bergejala hepatitis di seluruh Puskesmas di Tanah Air. Sebab, kunci mencegah kasus kematian pada pasien adalah kecepatan diagnosa dan penanganan medis.
"Sifatnya kewaspadaan demam kuning. Apapun gejalanya, Puskesmas harus turun cek lingkungan, ambil sampel feses pasien dan diperiksa. Puskesmas akan lihat, apakah perlu rujukan ke rumah sakit atau tidak," katanya.
Baca juga: Kemenkes ajak masyarakat cegah hepatitis akut lewat pola hidup sehat
Baca juga: Kemenkes: Kasus hepatitis akut terbanyak berasal dari Jakarta
Dari laporan harian Kemenkes RI per 15 Mei 2022 pukul 16.00 WIB, jumlah dugaan kasus hepatitis akut di Indonesia total 18 pasien dengan klasifikasi dua probable, 16 pending classification dan nol epi-linked (virus non-hepatitis A-E, kontak erat dengan kasus probable sejak 1 Oktober 2021).
Sedangkan berdasarkan status pasien, enam diantaranya meninggal (dua probable, empat pending classification), delapan masih dirawat (delapan pending classification), empat dipulangkan (empat pending classification).
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2022