Penanganan tindak kriminal merupakan sepenuhnya kewenangan dari pihak kepolisian, namun harus dipastikan bahwa proses hukum harus benar-benar berjalan secara adil dan menegakkan hak-hak masyarakat dengan proses hukum yang benar.
"Saya telah berkoordinasi dengan Polda Bengkulu dan memastikan bahwa proses hukum harus ditegakkan dan saya juga telah berkoordinasi dengan Kapolres Mukomuko terkait permasalahan tersebut," kata Rohidin.
"Saya telah berkoordinasi dengan Polda Bengkulu dan memastikan bahwa proses hukum harus ditegakkan dan saya juga telah berkoordinasi dengan Kapolres Mukomuko terkait permasalahan tersebut," kata Rohidin.
Berdasarkan hasil rapat dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) diketahui bahwa PT DDP memiliki dokumen keabsahan kepemilikan HGU, perpanjangan dan status.
Untuk lahan izin milik PT DDP akan berakhir HGU pada 2025 dan separuh dari total Hak Guna Usaha (HGU) seluas 1,8 ribu hektare hanya dikelola sekitar 900 hektare.
Saat ini persetujuan pelepasan lahan tersebut telah dipersiapkan oleh perusahaan dan BPN telah melakukan pengukuran.
"Namun kenyataannya di lapangan masyarakat setempat ingin mengelola lahan tersebut seluruhnya dan Pengadilan yang bisa membuktikan kebenarannya," ujarnya.
Lanjut Rohidin, namun anggota kepolisian harus tetapi melakukan pendekatan secara humanis agar masyarakat dapat dibina dengan baik dan investor merasa nyaman untuk berusaha di Provinsi Bengkulu.
Ia berharap agar semua pihak dapat berfikir maju ke depan dan tidak mencampurkan permasalahan tersebut dengan hal-hal yang dapat memperkeruh suasana.
Sebelumnya, Kepolisan Resor Mukomuko, Polda Bengkulu, menetapkan 40 tersangka kasus pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik PT Daria Dharma Pratama (DDP), perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Mukomuko.
Baca juga: Forum kades Mukomuko pertanyakan dasar penangkapan puluhan petani
Baca juga: Polres Mukomuko tetapkan 40 tersangka pencurian sawit perusahaan
Pewarta: Anggi Mayasari
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2022