Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) daring 2022 akan dibuka dengan lebih variatif demi membentuk kesetaraan kesempatan bagi semua warga dari seluruh latar belakang.Kami telah melakukan berbagai perbaikan
"Kami telah melakukan berbagai perbaikan, baik dari segi regulasi maupun teknis, demi memfasilitasi para peserta didik agar mendapat pendidikan berkualitas di DKI Jakarta," kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana di Jakarta, Selasa.
Nahdiana menyebutkan bahwa pada tahun ini, terdapat penyempurnaan berdasarkan evaluasi pelaksanaan tahun lalu yaitu pada jalur prestasi dan zonasi, yakni tingkatan penilaian persentil atau persentase pada jalur prestasi ditambahkan agar perbedaan hasilnya dapat lebih rata.
"Selain itu, juga dilakukan perluasan zona prioritas dua (bagi calon peserta didik yang berdomisili di RT pada sekitar sekolah berdasarkan pemetaan) untuk dapat mengakomodir peserta didik yang ada di sekitar sekolah," kata Nahdiana.
Selain itu, dari sisi teknis, proses pengajuan akun dapat dilakukan sepanjang proses pendaftaran untuk mengurai lalu lintas sistem.
Baca juga: Wagub DKI janjikan perbaikan PPDB tahun ajaran 2022/2023
"Dengan perbaikan-perbaikan tersebut, diharapkan proses PPDB daring 2022 akan berjalan lebih efektif, dengan tetap mengedepankan prinsip kesetaraan, sehingga sekolah-sekolah yang disubsidi oleh negara dapat memberi lebih banyak bantuan kepada mereka yang paling membutuhkan," ucapnya.
Sejalan dengan prinsip PPDB untuk kesetaraan itu, ucap Nahdiana, selain jenjang SMA, PPDB Bersama juga sudah menambah jenjang SMK untuk dapat memperluas cakupan peserta didik yang akan dibiayai uang pangkal dan SPP-nya selama tiga tahun.
"Bekerjasama dengan 260 sekolah swasta dari jenjang SMA dan SMK, diharapkan PPDB Bersama akan mampu meringankan beban biaya sekolah bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu," ucapnya.
Kebijakan ini sendiri, tambah Nahdiana, dibuat berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru.
Hal ini juga telah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Baca juga: Wagub DKI: PPDB daring berlangsung baik
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2022