• Beranda
  • Berita
  • DPR dukung Kejaksaan larang terdakwa mendadak pakai atribut keagamaan

DPR dukung Kejaksaan larang terdakwa mendadak pakai atribut keagamaan

17 Mei 2022 23:20 WIB
DPR dukung Kejaksaan larang terdakwa mendadak pakai atribut keagamaan
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. ANTARA/Handout/aa.

Saya juga muak agama selalu dijadikan tameng.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung langkah Jaksa Agung S.T. Burhanuddin melarang terdakwa yang menghadiri persidangan gunakan atribut keagamaan, seperti peci ataupun hijab.

"Memang sering sekali para terdakwa atau pelaku kejahatan memakai atribut keagamaan saat menghadiri persidangan, padahal sebelumnya atribut tersebut tidak pernah dia pakai," kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, penggunaan atribut keagamaan yang tidak pernah dipakai bisa sesatkan persepsi publik, yaitu atribut keagamaan seolah-olah hanya digunakan pada saat tertentu saja.

Ia menilai kebijakan itu memang perlu agar atribut agama tidak menjadi "tameng" maupun upaya pembentukan opini terhadap kejahatan yang menyesatkan masyarakat.

"Saya juga muak agama selalu dijadikan tameng. Oleh karena itu, saya mendukung penuh langkah kejaksaan yang akan menertibkan tindakan tersebut sehingga mampu menghilangkan kesan bahwa tindak pidana hanya oleh pemeluk agama tertentu," ujarnya.

Instruksi tersebut, lanjut dia, juga bertujuan agar tidak mendiskreditkan agama tertentu.

Diharapkan pula larangan memakai atribut itu bisa segera dilaksanakan.

Oleh karena itu, Sahroni meminta seluruh jajaran kejaksaan di Indonesia mematuhi aturan baru tersebut seiring dengan akan segera ada surat edaran terkait dengan atribut keagamaan tersebut.

Sebelumnya, Jaksa Agung S.T. Burhanuddin melarang terdakwa mengenakan atribut keagamaan yang sebelumnya tidak pernah digunakan di persidangan

Aturan itu untuk mencegah pemikiran di tengah masyarakat bahwa penggunaan atribut keagamaan oleh pelaku kejahatan pada saat tertentu saja.

Untuk mempertegas instruksi tersebut, Kejaksaan Agung akan membuat surat edaran untuk jajarannya di seluruh Indonesia.

Baca juga: Pengamat: SKB 3 Menteri wujud toleransi antaragama di sekolah

Baca juga: Mendagri: Masyarakat dapat gugat Perda intoleran

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022