CCPCJ atau Komisi Pencegahan Kejahatan dan Peradilan Pidana adalah forum di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). CCPCJ dibentuk pada tahun 1992 oleh the Economic and Social Council (ECOSOC) dan berfungsi sebagai badan pembuat keputusan di bawah naungan PBB.
"Pertama, mengantisipasi ancaman kejahatan transnasional," kata Sekretaris Utama BNPT Mayjen TNI Dedi Sambowo selaku Wakil Pimpinan Delegasi Indonesia pada forum tersebut melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Baca juga: BNPT apresiasi ESQ ajarkan spiritualitas jaga Pancasila dan NKRI
Kedua, tanggap dalam melaksanakan langkah-langkah penanggulangan kejahatan transnasional, dan terakhir memperkuat kerja sama internasional di setiap level.
Menurut Dedi Sambowo, kemajuan teknologi membuka celah kejahatan transnasional. Kejahatan tersebut membahayakan keselamatan dan kesejahteraan manusia.
Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi membuka jalan bagi eksploitasi serta penyalahgunaan yang tidak bertanggung jawab. Melalui forum yang diikuti 130 negara anggota PBB tersebut, Indonesia menyambut baik dan akan berkontribusi, kata Dedi.
Baca juga: KH Dian Nafi: Tradisi silaturahmi lebaran modal keberagaman
Baca juga: BNPT-Uni Eropa kerja sama tingkatkan pemahaman cegah terorisme
Ia memaparkan kejahatan transnasional terus berkembang dan semakin meningkat. Bahkan, kejahatan ini terorganisir sehingga semakin kompleks.
"Ini tantangan terbesar yang dihadapi manusia dan memengaruhi semua aspek kehidupan, termasuk sistem peradilan pidana," jelas dia.
Oleh karena itu, upaya kolektif dan terkoordinasi untuk mencegah serta memerangi kejahatan transnasional penting dilakukan, tegas dia.
Terakhir, di forum itu ia membagikan pengalaman Indonesia dalam mengimplementasikan keadilan restoratif (restorative justice) untuk mengurangi kejahatan dan kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas).
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022