Moeldoko menyampaikan ini, usai memimpin Rapat Koordinasi tentang Pemberian Kebijakan Khusus Penarikan Sisa Saldo PNBP faskes TNI, bersama Kemenkeu, Kemhan, Asosiasi Rumah Sakit Kemhan TNI-Polri, dan sejumlah lembaga terkait, di Gedung Bina Graha, Jakarta, Rabu.
“Dana ini sejatinya digunakan untuk operasional faskes TNI, baik untuk honor dokter, karyawan, obat, sewa alat, dan lainnya. Dengan mengendapnya dana tersebut, pelayanan kesehatan di faskes TNI terhambat,” jelas Moeldoko sebagaimana siaran pers yang diterima.
Baca juga: Moeldoko terima asosiasi petani sawit bahas larangan ekspor CPO
Moeldoko mengatakan, dari hasil verifikasi lapangan yang dilakukan Kantor Staf Presiden di empat provinsi, yakni Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, Jawa Timur dan Jawa Tengah, ditemukan adanya indikasi isu, bahwa perubahan kebijakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 109/2016 menjadi PMK 110/2021 tentang Tata Cara Penetapan Maksimum PNBP, belum tersosialisasi maksimal.
“Perubahan kebijakan tersebut ditetapkan pada Agustus 2021 dan dilaksanakan sebulan sesudahnya, yakni September 2021. Tapi ini tidak tersosialisasi ke unit kesehatan TNI. Dan TNI baru mendapat informasi pada Maret 2022. Dampaknya sisa saldo dana PBNP tidak bisa ditarik,” paparnya.
Moeldoko mengungkapkan kesepakatan yang dicapai pada rakor terkait percepatan pencairan dana PNBP faskes TNI, yakni dengan mengonversi dana tersebut sebagai utang yang harus dibayarkan kepada TNI.
“Dalam rapat tadi, KSP mendorong unit kesehatan TNI untuk segera menghitung dana yang dikonversi sebagai utang untuk kemudian diserahkan kepada Kemenkeu, sehingga BPKP bisa langsung melakukan verifikasi dan sinkronisasi untuk nantinya dieksekusi oleh KPPN,” jelasnya.
Moeldoko juga menekankan perlunya reformasi kelembagaan faskes TNI menjadi Badan Layanan Umum (BLU). Sebab dengan status faskes TNI saat ini, yakni Sub Satuan Kerja, proses pengajuan dan pencarian dana PNBP harus melewati birokrasi sangat panjang dan waktu yang lama.
“Misalnya pengajuannya bulan April, cairnya baru bulan Oktober. Ini kan sangat lama. Untuk itu KSP mendorong faskes TNI berubah menjadi Badan Layanan Umum. Dari 48 yang direkomendasikan, 21 faskes TNI jadi prioritas,” ungkapnya.
Untuk diketahui, Kantor Staf Presiden menerima audensi Asosiasi Rumah Sakit TNI-Polri pada Senin (18/4).
Dalam audensi tersebut terungkap sejumlah persoalan terkait pelayanan kesehatan di rumah sakit atau faskes TNI, di antaranya, soal pemutusan kerjasama Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama TNI dengan BPJS di beberapa daerah, dan belum cairnya dana PNBP fakses TNI sebesar Rp705 miliar karena tertolak oleh aplikasi penarikan di KPPN.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Staf Kepresidenan RI Moeldoko menugaskan tim untuk melakukan verifikasi lapangan, dan melakukan debottlenecking terkait pencairan dana PNBP faskes TNI.
Baca juga: Jaleswari tegaskan kerja sama KSP dengan pihak lain sesuai hukum
Baca juga: Moeldoko terima mahasiswa Trisakti bahas kasus dugaan pelanggaran HAM
Baca juga: KSP dorong peningkatan pengawasan produk tekstil impor
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2022