"UGM menjadi bagian dari lahirnya Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Kami harapkan bisa bekerja sama dalam sosialisasi dan juga mengawal penyusunan aturan pelaksanaan yang terdiri atas lima Peraturan Pemerintah dan lima Peraturan Presiden agar UU TPKS bisa implementatif di lapangan," kata Menteri PPPA Bintang Puspayoga melalui siaran pers di Jakarta, Rabu.
Hal tersebut lantaran pihaknya memandang UGM sebagai institusi yang memiliki peran besar dalam isu perempuan dan anak.
"Isu perempuan dan anak adalah isu yang sangat kompleks dan sifatnya multi-sektoral. Kemen PPPA sebagai kementerian yang memiliki tugas dan fungsi koordinatif dan sinkronisasi menyadari bahwa kekuatan kami adalah pada sinergi dan kolaborasi. Kami datang ke UGM bertemu dengan rektor dan akademisi untuk membangun kekuatan dan sinergi dalam isu pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak," katanya.
Bintang menambahkan perguruan tinggi memiliki peran penting untuk dapat berkontribusi dalam mewujudkan pembangunan yang berperspektif gender, pemenuhan hak serta perlindungan terhadap perempuan dan anak.
"Dari diskusi tadi, kami mendapatkan banyak masukan untuk kami pertimbangkan dalam program dan kegiatan kami di Kemen PPPA. Saya harap perjanjian kerja sama dengan UGM Yogyakarta dapat segera dilaksanakan," ujar Menteri PPPA.
Sementara Rektor UGM Yogyakarta Panut Mulyono menjelaskan pihaknya berkomitmen untuk melindungi dan memberdayakan perempuan.
"UGM telah memiliki Peraturan Rektor UGM No 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual oleh Masyarakat UGM. Peraturan ini semakin diperkuat dengan diterbitkannya Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi. Kami memiliki komitmen untuk mencegah perempuan dan anak menjadi korban kekerasan sekaligus memberdayakan perempuan. Kami siap menindaklanjuti hasil pertemuan dengan Menteri PPPA," katanya.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2022