• Beranda
  • Berita
  • Moeldoko: Jangan terlalu euforia dengan pelonggaran pemakaian masker

Moeldoko: Jangan terlalu euforia dengan pelonggaran pemakaian masker

19 Mei 2022 10:22 WIB
Moeldoko: Jangan terlalu euforia dengan pelonggaran pemakaian masker
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko saat memimpin Rapat Koordinasi tentang Pemberian Kebijakan Khusus Penarikan Sisa Saldo PNBP faskes TNI, di Gedung Bina Graha, Jakarta, Rabu (18/5/2022). ANTARA/HO-KSP
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengingatkan masyarakat agar masyarakat tidak terlalu euforia menyikapi pelonggaran kebijakan pemakaian masker di area terbuka.

“Jangan sampai disiplin prokes yang kita bangun selama ini sia-sia begitu saja. Mari dijaga demi keberlangsungan hidup kita,” kata Moeldoko dalam siaran pers di Jakarta, Kamis.

Moeldoko menegaskan kebijakan pelonggaran memakai masker di area terbuka tidak untuk mengubah kebiasaan positif masyarakat dalam mewaspadai penularan COVID-19, terutama dalam menerapkan protokol kesehatan.

Baca juga: Presiden Jokowi: Masyarakat boleh lepas masker di area terbuka

Ia menegaskan, meskipun ada kebijakan pelonggaran kewajiban masker di ruang terbuka, tapi masyarakat tetap perlu disiplin memakai masker di ruangan tertutup.

"Masyarakat juga masih perlu disiplin menerapkan prokes lain, seperti mencuci tangan dan jaga jarak,” imbuhnya.

Moeldoko mengatakan pandemi COVID-19 memberikan pelajaran positif bagi pemerintah dan masyarakat.

Dari sisi pemerintah, ujar dia, COVID-19 telah membuat pemerintah melakukan lompatan-lompatan besar dalam pembenahan ketahanan arsitektur kesehatan nasional, yakni melalui perbaikan-perbaikan struktur kesehatan di daerah, seperti penguatan puskesmas dan posyandu.

Baca juga: Anggota DPR apresiasi kebijakan pencabutan kewajiban gunakan masker

Sedangkan dari sisi masyarakat, menurutnya, bangsa Indonesia akhirnya memperhatikan dan mewaspadai kesehatan, dengan adanya perubahan perilaku positif di masyarakat yang memahami bahwa mencegah penyakit lebih baik daripada mengobati.

Sebagaimana diketahui pemerintah memutuskan memberikan pelonggaran kebijakan pemakaian masker di tempat terbuka, karena kondisi pandemi COVID-19 di Indonesia semakin terkendali.

Masyarakat dapat melepas masker saat beraktivitas di ruang terbuka yang tidak padat orang. Namun untuk kegiatan di ruang tertutup dan transportasi publik tetap harus mengenakan masker.

Selain itu, masyarakat kategori rentan maupun bergejala batuk dan pilek tetap harus mengenakan masker saat beraktivitas.

Baca juga: Ganjar minta masyarakat sadar lindungi diri pelonggaran aturan masker

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2022