Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan lokasi yang digeledah tersebut di antaranya sejumlah Kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkot Ambon dan rumah kediaman dari pihak-pihak yang terkait kasus.
"Informasi yang kami terima, kegiatan saat ini masih berlangsung dan perkembangan dari kegiatan akan kami sampaikan kembali," kata Ali melalui keterangannya, Kamis.
Baca juga: KPK temukan catatan dugaan penentuan "fee" proyek Wali Kota Ambon
KPK telah menggeledah beberapa lokasi untuk mencari bukti terkait kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon.
Pada Jumat (13/5), KPK menggeledah Kantor PT Midi Utama Indonesia (MID) Tbk Cabang Ambon di Kota Ambon. Dari lokasi itu, ditemukan dan diamankan berbagai bukti di antaranya dokumen dan juga alat elektronik.
Berikutnya pada Selasa (17/5), KPK menggeledah sejumlah ruang di lingkungan perkantoran Pemkot Ambon pada Gedung A, Gedung B, Gedung C, dan Gedung D.
Adapun ruang yang digeledah, yaitu ruang kerja tersangka Richard, ruang kerja Sekretariat Wali Kota Ambon, ruang kerja Kepala Dinas dan Sekretariat Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, ruang kerja Kepala Dinas dan staf Kantor Dinas Perhubungan, ruang kerja Kepala Dinas dan staf kantor BPKAD, dan beberapa ruangan kerja di Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.
Baca juga: KPK temukan oknum pegawai musnahkan barang bukti kasus Wali Kota Ambon
Dari beberapa lokasi itu, ditemukan dan diamankan berbagai bukti sejumlah dokumen terkait keuangan termasuk catatan aliran sejumlah uang dan bukti alat elektronik.
KPK juga telah menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ambon, Rabu (18/5).
Tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai dokumen terkait berbagai usulan dan persetujuan izin proyek disertai catatan dugaan penentuan nilai "fee" proyek dari dua lokasi tersebut.
Baca juga: KPK buka segel ruangan DPTMSP Ambon
Adapun berbagai bukti tersebut akan dianalisis dan segera disita untuk melengkapi berkas perkara tersangka Richard dan kawan-kawan.
Terkait kasus tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka, dua di antaranya selaku penerima suap ialah Richard Louhenapessy (RL) dan staf Tata Usaha Pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH), dan seorang tersangka lain sebagai pemberi suap, yaitu Amri (AR) dari pihak swasta/karyawan Alfamidi Kota Ambon.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022