KPK lantik 43 pejabat fungsional baru

19 Mei 2022 17:28 WIB
KPK lantik 43 pejabat fungsional baru
Suasana pelantikan 43 pegawai pada jabatan fungsional baru di Gedung Juang Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (19/5/2022). ANTARA/HO-Humas KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melantik 43 pegawai pada jabatan fungsional baru di Gedung Juang Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Pelantikan dilakukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H. Harefa dengan dihadiri sejumlah pejabat struktural lainnya.

"Selamat kepada 43 orang pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diambil sumpah sebagai pejabat fungsional di lingkungan KPK. Semoga mampu mengemban amanah sebagai ASN yang memiliki integritas profesional, netral, dan bebas dari intervensi politik serta bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)," kata Cahya dalam pelantikan tersebut sebagaimana keterangan tertulisnya yang diterima, Kamis.

Cahya menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN bahwa jabatan fungsional termasuk dalam jabatan karir dan hanya diikuti oleh PNS yang bertujuan untuk pengembangan karir dan peningkatan profesionalisme sesuai ruang lingkup dan tugasnya masing-masing.

Ia mengharapkan para pegawai yang dilantik dapat melakukan kinerja terbaik dengan mengemban amanah visi misi lembaga KPK serta senantiasa memberi makna dan ketulusan dalam setiap karya dan pekerjaan yang dilakoni.

"Saya berharap kepada seluruh pejabat fungsional yang pada hari ini dilantik agar segera menyesuaikan diri dan bekerja dengan penuh tanggung jawab dan semangat untuk melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan peraturan," kata Cahya.

Secara rinci, jabatan fungsional baru yang diisi oleh 43 pegawai tersebut terdiri atas seorang sebagai fungsional asesor sumber daya manusia (SDM) aparatur, 11 orang sebagai analis SDM aparatur, sembilan orang sebagai pranata SDM aparatur, 21 orang auditor, dan seorang analis pengelolaan keuangan APBN.

KPK menjelaskan jabatan fungsional auditor adalah melaksanakan kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan teknis, pengendalian, dan evaluasi pengawasan. Untuk jabatan fungsional asesor SDM aparatur adalah melakukan kegiatan asesmen kompetensi/potensi sebagai dasar dalam praktik pengelolaan/manajemen SDM aparatur.

Kemudian, jabatan fungsional analis SDM aparatur, yaitu melakukan pengelolaan sistem SDM aparatur melalui kegiatan perumusan, analisis, evaluasi, pengembangan, asistensi, konsultasi, dan penyusunan saran kebijakan dalam konteks kebutuhan serta kepentingan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan praktik SDM profesional mutakhir.

Adapun tugas jabatan fungsional pranata SDM aparatur adalah melaksanakan kegiatan penataan administrasi pengelolaan dan pelayanan kepegawaian ASN.

Terakhir, untuk tugas jabatan fungsional analis pengelolaan keuangan APBN, yaitu melaksanakan kegiatan analisis pengelolaan keuangan APBN meliputi perikatan dan penyelesaian tagihan, pelaksanaan perintah pembayaran, dan analisis laporan keuangan instansi.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2022