Komisi A DPRD DKI Jakarta minta pekerja di bawah naungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai dari Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), hingga Ketua RW perlu mendapat jaminan BPJS Ketenagakerjaan.sebagai bentuk apresiasi kepada seluruh perangkat lingkungan
Hal itu, menurut anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto, sebagai bentuk apresiasi kepada seluruh perangkat lingkungan yang selama ini membantu tugas-tugas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Selama ini kerja mereka monitoring 24 jam. Karenanya, sebagai bentuk apresiasi, di luar uang kehormatan, ditambah BPJS Ketenagakerjaan minimal bagi perangkat FKDM dulu," ujar Purwanto saat rapat kerja dengan Asisten Pemerintahan Setda DKI Jakarta di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu.
Purwanto mengharapkan alokasi untuk iuran Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan itu diberikan terpisah dengan uang kehormatan yang jumlahnya tidak seberapa.
"Bisa saja, ditambahkan melalui program Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Dinas Kesehatan yang dimasukkan dalam anggaran sebagai bentuk apresiasi.
"Bagus kalau malah ternyata BPJS Ketenagakerjaan sudah diupayakan. Kita harus dukung dan duduk bareng bahas bagaimana tahun ini FKDM, tahun depan LMK, lalu RW," ujarnya.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan Setda DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan terkait BPJS Ketenagakerjaan pemerintah DKI sudah menerbitkan Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Selain persyaratan kepesertaan, Inpres tersebut juga mengatur pendanaan melalui APBN/ APBD.
"Lingkup pekerjaan sudah diperluas dan sebagai ilustrasi, Jawa Barat dikover dari APBD. Ini yang perlu kita kaji di DKI," tuturnya.
Warga tidak mampu
Dalam rapat kerja tersebut, Sigit Wijatmoko juga menjelaskan soal penanganan BPJS Kesehatan bagi warga DKI Jakarta tidak mampu.
Pemprov DKI Jakarta menurut SIgit sudah mengalokasikan subsidi pembayaran premi melalui Penerima Bantuan Iuran (PBI) dengan demikian warga tidak mampu yang belum memiliki BPJS Kesehatan cukup melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) agar mendapat layanan di rumah sakit.
"Kalau soal kesehatan, yang bersangkutan bisa melampirkan SKTM agar rumah sakit bisa memberi layanan," ujarnya.
Baca juga: Astapem DKI: Kerja sama COVID-19 antardaerah tertuang dalam UU 23/2014
Baca juga: Wakil Ketua DPRD DKI sebut tiga nama pengganti Anies mumpuni
Baca juga: Sekda DKI sidak persediaan daging di Dharma Jaya
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022