"Apa yang dilakukan pemerintah itu perlu dilakukan dengan tanggung jawab, tidak perlu disambut dengan euforia, tapi tetap gunakan kehati-hatian, tingkatkan kewaspadaan karena pandemi belum selesai, meskipun dari hari ke hari, indikator dan statistik kita makin positif," kata Rahmad Handoyo saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Pihaknya menilai kebijakan pelonggaran penggunaan masker sudah melalui pertimbangan matang dengan menerima berbagai masukan dari para epidemiolog dan akademisi serta mempertimbangkan banyak negara yang sudah menerapkan kebijakan serupa.
Rahmad juga menyambut positif tentang kebijakan pemerintah yang mewajibkan para lansia atau orang dengan komorbid agar tetap harus menggunakan masker.
"Saran pun disampaikan ketika di ruang terbuka dan masih banyak kerumunan, jarak berdempetan, maka perlu gunakan masker, itu langkah positif. Lalu bermasker di ruangan tertutup wajib karena risiko tertular di ruang tertutup, cukup besar," katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo pada Selasa (17/5) mengumumkan pelonggaran menggunakan masker di luar ruangan karena pandemi COVID-19 terkendali.
"Dengan memperhatikan kondisi saat ini, penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia makin terkendali, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker," kata Presiden Jokowi dalam video yang diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Pelonggaran aturan soal pemakaian masker hanya berlaku untuk di luar ruangan, tidak untuk ruangan tertutup dan transportasi umum.
Sementara bagi kelompok rentan, seperti orang lanjut usia atau yang memiliki penyakit komorbid, pemerintah meminta untuk tetap menggunakan masker.
Pelonggaran juga berlaku untuk pelaku perjalanan dalam dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis lengkap, tidak perlu melakukan tes swab, baik PCR maupun antigen.
Kewajiban memakai masker juga berlaku untuk orang-orang yang sakit, seperti batuk.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2022