"Supaya proses hukumnya itu benar-benar adil, terutama bagi korban dan keluarga korban," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Saat ini, katanya, terduga pelaku pelanggaran HAM di Paniai baru seorang perwira penghubung. Namun, terduga pelaku itu bukan pelaku utama.
Hal itu belum sesuai dengan rekomendasi Komnas HAM, namun Taufan berharap Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dapat memenuhi rekomendasi tersebut.
Kemudian, lanjutnya, bagi para aktivis HAM, mahasiswa, lembaga swadaya masyarakat, dan berbagai pihak lain dapat turut mengawasi serta memberikan dorongan agar penegakan hukum terhadap kasus dugaan pelanggaran HAM di Paniai berlaku adil.
Baca juga: Komnas HAM: Penuntasan pelanggaran HAM berat tergantung Presiden
Menurut dia, apabila terduga pelaku yang direkomendasikan Komnas HAM tersebut dihukum, maka hal itu membuka jalan penyelesaian bagi kasus-kasus pelanggaran HAM berat lain.
"Saya kira kasus lain akan menyusul, misalnya Trisakti, Semanggi, dan lain-lain," katanya.
Oleh karena itu, apabila ada anggapan atau pandangan bahwa baru satu kasus yang naik ke penyidikan, maka sebetulnya itu merupakan kemajuan. Penyelesaian kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Indonesia, yang telah berlangsung sejak 20 tahun terakhir, masih terhenti atau stagnan.
Dari belasan kasus dugaan pelanggaran HAM berat, katanya, dalam waktu dekat Komnas HAM akan menyampaikan dua laporan baru dari Aceh.
"Yang sudah kami kirimkan ke Jaksa Agung itu kasus di Bener Meriah, tapi belum di-publish; dan satu lagi sedang tahap penyelesaian," ujarnya.
Baca juga: Komnas HAM nilai penyidikan kasus Paniai kemajuan besar
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022