"Modus yang digunakan pelaku ialah pelaku menggorok leher korban dengan menggunakan sebilah golok setelah korban meninggal dunia pelaku menutup jasad korban dengan styrofoam kemudian meninggalkan mayat korban di TKP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Jumat.
Zulpan mengungkapkan, tersangka dalam kasus ini berinisial AM (50) dengan korbannya berinisial D. Hubungan keduanya sebagai rekan kerja.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat soal penemuan mayat pada Selasa (17/5) sekitar pukul 16.00 WIB di Cibitung, Kabupaten Bekasi.
Petugas kemudian melakukan identifikasi terhadap korban dan menemukan keterangan bahwa korban terakhir kali terlihat bersama AM. Petugas langsung bergerak mencari keberadaan AM yang diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan.
Baca juga: Polisi telah ketahui identitas pembunuh wanita di Sawah Besar
Baca juga: Pelaku pembunuhan terhadap pemuda di Bekasi ditangkap polisi
Petugas kemudian menemukan AM dan saat diperiksa AM mengakui bahwa dirinya membunuh korban dengan golok. Namun hal itu atas permintaan korban sendiri.
"Menurut pengakuan dari tersangka, pembunuhan itu atas permintaan korban untuk mengeluarkan ilmu kanuragan yang ada di dalam diri korban. Itu pengakuannya," kata Zulpan.
Meski demikian, polisi tak serta merta mempercayai keterangan AM. Berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada, polisi menetapkan AM tersangka dan langsung ditahan.
Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap AM yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sub3 Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun penjara.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022