• Beranda
  • Berita
  • Kapolri perintahkan jajaran jaga stabilitas minyak goreng

Kapolri perintahkan jajaran jaga stabilitas minyak goreng

20 Mei 2022 23:45 WIB
Kapolri perintahkan jajaran jaga stabilitas minyak goreng
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat telegram (ST) untuk memastikan ketersediaan hingga kelancaran distribusi minyak goreng curah di pasar. Surat telegram ini juga memastikan harga minyak goreng curah sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET), Jumat (20/52022). ANTARA/HO-Divisi Humas Polri/pri.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepada jajarannya untuk menyiapkan langkah-langkah dalam rangka mewujudkan ketersediaan, kelancaran distribusi, dan harga minyak goreng curah sesuai harga eceran tertinggi (HET).

Perintah ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/990/V/RES 2.1/2022 yang dikeluarkan pada hari Jumat (20/5) yang ditandatangani oleh Kabareskrim Polri atas nama Kapolri.

"Kapolri memerintahkan kepada jajaran mendorong pelaku usaha untuk melakukan percepatan distribusi minyak goreng curah, menjual margin yang ditentukan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.

Dikatakan pula bahwa pelaku usaha didorong menjual minyak goreng dengan margin yang ditentukan guna pastikan pengecer dapat menjual sesuai dengan HET sebesar Rp14 ribu per liter atau Rp15 ribu per kg.

Jajaran Polri juga diperintahkan buat laporan setiap kendala yang dihadapi dalam distribusi dan penjualan minyak goreng di wilayah.

Selain itu, melakukan komunikasi dengan pelaku usaha makanan dan minuman untuk ikut berperan membantu distribusi minyak goreng curah melalui jaringan distribusi ke masyarakat.

Kapolri juga memerintahkan kepada jajarannya melakukan pengecekan secara intensif dan pendataan pada seluruh pasar tradisional atau titik penjualan mengenai ketersediaan minyak goreng curah, distribusi, dan harga penjualan pada konsumen akhir harga penjualan, yaitu masyarakat, usaha mikro dan kecil.

"Melakukan pengawasan secara ketat terhadap penjualan minyak goreng curah di atas HET dan praktik penetapan harga (price fixing) yang membuat harga di atas HET," katanya.

Instruksi terakhir, yakni memerintahkan jajaran Polri melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pungutan liar atau premanisme yang dapat mengganggu jalur distribusi sehingga berpengaruh pada peningkatan harga penjualan minyak goreng curah di pasaran.

Pemerintah memutuskan untuk mencabut larangan sementara ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng karena pasokan dan harga minyak goreng curah kembali stabil.

Baca juga: CIPS: Pencabutan larangan ekspor CPO strategis pulihkan ekonomi

Baca juga: Ekonom sarankan pemerintah distribusikan minyak goreng lewat Bulog

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022