"Masa iya, lahan hanya 7.000 hektare saja BPN tidak bisa mengukurnya. BPN harus bertanggung jawab terhadap konflik di sana, karena kelalaian BPN maka konflik itu terus berkembang," kata anggota Komisi III DPR RI asal Partai Persatuan Pembangunan, A Yani, dalam dengar pendapat dengan Polda Lampung, di Bandarlampung, Sabtu malam.
Menurutnya, dalam penayangan video kekerasan Mesuji merupakan tindakan pelanggaran HAM berat.
"Mengapa BPN dan Kementerian Kehutanan tidak sensitif dengan perkembangan isu yang sudah menyebar secara internasional," ujarnya.
Persoalan tersebut, menurutnya, dimulai dari keluarnya surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan dan BPN secara tidak transparan.
Komisi III DPR juga mempertanyakan pemilik PT Silva Inhutani yang kerap menimbulkan permasalahan besar di Mesuji.
DPR juga meminta kepada Polda Lampung meluruskan kondisi sebenarnya yang terjadi di kawasan tersebut.
Menyangkut perusahanan itu, DPR juga mempertanyakan PT Silva Inhutani itu murni milik swasta atau ada kerja sama dengan pemerintah setempat.
Dalam dengar pendapat tersebut, Komisi III juga mengapresiasi kinerja polisi setempat, meskipun hanya memberdayakan 600-an petugas.
DPR menilai polisi telah menjalankan tugasnya dengan baik.
Kapolda Lampung Brigjen Joodie Rooseto dihujani sejumlah pertanyaan terkait berkembangnya konflik agraria yang terjadi di Mesuji. (ANT-316/H009)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011