• Beranda
  • Berita
  • Menko PMK: Jika jadi endemi penanganan COVID-19 seperti penyakit biasa

Menko PMK: Jika jadi endemi penanganan COVID-19 seperti penyakit biasa

22 Mei 2022 10:42 WIB
Menko PMK: Jika jadi endemi penanganan COVID-19 seperti penyakit biasa
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko) Muhadjir Effendy saat berbincang dengan media di Malang, Jawa Timur, Sabtu (21/5/2022) malam ANTARA/Endang Sukarelawati.

Angka kematian COVID-19 sudah di bawah dari penyakit-penyakit yang lain

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan jika pandemi COVID-19 nantinya berangsur menjadi endemi, penanganan penyakit akibat virus corona itu seperti menangani penyakit biasa.

"Yang namanya endemi itu penyakitnya masih ada, tapi sudah tidak lagi mewabah, sehingga akan diperlakukan seperti penyakit infeksius lain. Pokoknya penyakit yang berkaitan dengan bakteri, virus, dan jamur yang biasa menjadi infeksi," ujar Muhadjir Effendy di Malang, Jawa Timur, Sabtu (21/5) malam merespons melandainya kasus COVID-19 di Tanah Air.

Menurut mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) tersebut, melandainya kasus harian COVID-19 membuat Indonesia bersiap transisi dari pandemi menjadi endemi.

Muhadjir mengungkapkan angka kasus aktif, positivity rate, tingkat okupansi rumah sakit, dan angka kematian COVID-19 saat ini bukan tertinggi dari penyakit yang lain.



Berdasarkan survei internal yang dilakukan Kemenko PMK di 18 rumah sakit di DKI Jakarta pada Februari 2022, disebutkan angka kematian akibat COVID-19 di Indonesia telah turun di peringkat ke-14.

"Angka kematian COVID-19 sudah di bawah dari penyakit-penyakit yang lain, seperti paling tinggi kematian itu kanker, disusul pneumonia, peneumonia nonspesifik, dan ginjal," katanya.

Dengan demikian, lanjutnya, kondisi ini mengindikasikan bahwa COVID-19 sudah bukan lagi penyakit yang menyumbangkan angka kesakitan dan kematian yang tinggi.

Lebih lanjut, Muhadjir mengatakan untuk skema pembiayaan dan pengobatan pasien COVID-19 akan mengalami perubahan, yakni yang selama ini ditanggung oleh pemerintah akan dialihkan ke BPJS Kesehatan. Pengobatan COVID-19 dengan BPJS dilakukan sesuai golongan keanggotaan.

"Kalau nanti sudah dinyatakan endemi otomatis menjadi penyakit infeksius biasa. Karena penyakit infeksius biasa, penanganannya juga biasa, termasuk pembiayaannya akan dialihkan yang selama ini disubsidi oleh pemerintah, nanti akan dialihkan ke BPJS," ujarnya.

Pewarta: Endang Sukarelawati
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2022