KPK telah memeriksa 16 saksi untuk tersangka Richard di Gedung Satbrimob Polda Maluku, Jumat (20/5), dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon, Maluku.
"Para saksi hadir didalami pengetahuannya, antara lain, terkait dengan dugaan campur tangan aktif tersangka RL dalam menerbitkan izin usaha termasuk dalam penentuan pemenang lelang," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin.
Enam belas saksi, yaitu Kepala Dinas PUPR Kota Ambon Melianus Latuihamallo, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Ambon 2019-2020 Neil Edwin Jan Pattikawa, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan 2012-Mei 2021 Lucia Izaak, Kepala Dinas Kesehatan Kota Ambon Wendy Pelupessy, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ambon Demianus Paais, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Ambon Gustaaf Dominggus Sauhatua Nendissa.
Berikutnya, Kepala Dinas Pendidikan Fahmi Sallatalohy, Kepala Dinas Perhubungan Robert Sapulette, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon Sirjohn Slarmanat, Kepala DPMPTSP Kota Ambon Ferdinanda Johanna Louhenapessy, PNS/Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) 2013-2016/Pokja Pengadaan Barang dan Jasa 2017-2020 Jermias Fredrik Tuhumena, PNS/Sekretaris Wali Kota (sejak 2011)/Bendahara Pengeluaran Operasional Wali Kota (sejak 2017) Nunky Yullien Likumahwa.
Baca juga: KPK temukan catatan berkode khusus saat geledah empat lokasi di Ambon
Lalu, staf PT Midi Utama Indonesia 2011-2014 dan License Manager PT Midi Utama Indonesia Cabang Ambon 2019-sekarang Nandang Wibowo, Anthony Liando selaku Direktur CV Angin Timur, Julien Astrit Tuahatu (alias Lien/alias Uni) selaku Direktur CV Kasih Karunia 1998-sekarang, dan Meiske De Fretes sebagai Direktur CV Rotary.
Ali mengatakan tim penyidik juga mengonfirmasi 16 saksi tersebut terkait dugaan aliran penerimaan sejumlah uang oleh tersangka Richard melalui beberapa pihak sebagai orang kepercayaannya di mana diduga dari beberapa pihak kontraktor yang mengerjakan berbagai proyek di Pemkot Ambon.
KPK menginformasikan dua saksi yang tidak memenuhi panggilan pada Jumat (20/5), yakni Nessy Thomas Lewa selaku Direktris CV Lidio Pratama dan Direktur PT Kristal Kurnia Jaya 2006-sekarang Julian Kurniawan.
Baca juga: KPK amankan bukti dokumen proyek saat penggeledahan di Ambon
"Keduanya tidak hadir dan tim penyidik segera menjadwalkan pemanggilan berikutnya," kata Ali.
KPK telah menetapkan tiga tersangka, dua di antaranya selaku penerima suap ialah Richard Louhenapessy (RL) dan staf Tata Usaha Pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH), dan seorang tersangka lain sebagai pemberi suap, yaitu Amri (AR) dari pihak swasta/karyawan Alfamidi Kota Ambon.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan dalam kurun waktu tahun 2020, Richard yang menjabat Wali Kota Ambon Periode 2017-2022 memiliki kewenangan, salah satunya memberikan persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel di Kota Ambon.
Dalam proses pengurusan izin tersebut, diduga tersangka Amri aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan Richard agar proses perizinan pembangunan cabang ritel Alfamidi bisa segera disetujui dan diterbitkan.
Baca juga: KPK panggil 19 saksi terkait kasus Wali Kota Ambon
Menindaklanjuti permohonan Amri, Richard kemudian memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin di antaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Terhadap setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan tersebut, Richard meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp25 juta menggunakan rekening bank milik Andrew yang merupakan orang kepercayaan Richard.
Sementara khusus untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai usaha ritel itu, Amri diduga kembali memberikan uang kepada Richard sekitar Rp500 juta secara bertahap melalui rekening bank milik Andrew.
Richard diduga pula menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi dan hal tersebut masih akan terus didalami lebih lanjut oleh tim penyidik KPK.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022