"Kami tengah mendalami kemungkinan melakukan gugatan hukum," kata seorang pengacara Belanda yang berbasis di Amsterdam, Liesbeth Zegveld, kepada AFP, menyusul dikabulkannya gugatan serupa tahun ini di mana Belanda dinyatakan bersalah dalam pembantaian di Rawa Gede, Bekasi, pada 1947.
"Kasus baru ini bukan 'berkaitan dengan uang', melainkan 'mengenai mendapatkan pengakuan atas kekerasan yang menimpa mereka (para korban pembantaian)," kata Zegveld.
September lalu, Mahkamah Den Haag menyatakan Belanda bertanggungjawab atas pembantaian oleh tentara kolonialnya pada 1947 di desa Rawagede, Jawa Barat.
Zegveld mengungkapkan, gugatan hukum terbaru ini akan mulai dalam dua atau tiga bulan di Belanda. "Sejauh ini kami tengah berbicara dengan 10 janda yang bisa dihadirkan di pengadilan Belanda," sambungnya.
Indonesia mengklaim 40.000 warganya dibunuh oleh tentara Belanda di Sulawesi Selatan antara Desember 1946 dan Februari 1947 selagi tentara Belanda melancarkan operasi pemburuan musuh mereka di bekas koloninya itu.
Namun pemerintah Belanda mengakui warga yang dibunuh antara 3.000 sampai 5.000.
Zegveld menyatakan gelar perkara tengah mereka pelajari dengan merujuk tempat-tempat eksekusi massal seperti Pare-Pare, Bulukumba, Lombok dan Supa-Galung yang semuanya ada di Sulawesi Selatan.
Bulan ini, pemerintah Belanda secara resmi meminta maaf atas pembantaian Rawa Gede dalam sebuah upacara yang emosional.
Para pejabat Belanda mengatakan sekitar 150 orang meninggal dunia dalam pembantaian itu, namun warga Indonesia mengklaim 431 orang meninggal dunia.(*)
Penerjemah:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2011