• Beranda
  • Berita
  • Komisi III minta FGD sebelum bahas revisi UU Narkotika

Komisi III minta FGD sebelum bahas revisi UU Narkotika

23 Mei 2022 21:18 WIB
Komisi III minta FGD sebelum bahas revisi UU Narkotika
Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond Junaidi Mahesa. ANTARS/HO-Facebook DPR
Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond J Mahesa, meminta pelaksanaan diskusi kelompok terfokus (FGD) sebelum pembahasan revisi UU tentang Narkotika.

"Saya pikir kita perlu ada FGD secara terbuka," katanya, dalam Rapat dengar pendapat umum Komisi III DPR bersama Kementerian Hukum dan HAM di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

FGD itu kata dia untuk mendengarkan masukan para pihak terkait enam poin dalam revisi UU tentang Narkotika.

"Kita ingin buka dulu, apa saran tentang rehabilitasi, apa komentar polri, apa komentar jaksa, apa komentar yang berkaitan dengan pengurangan kelebihan kapasitas lapas di daerah," katanya menegaskan.

Menurut dia, jika ingin tuntas membicarakan perubahan UU Narkotika, banyak hal yang harus dibongkar kembali untuk disempurnakan dalam rangka perbaikan kedepannya.

Ia mencontohkan salah satu poin yakni kewenangan penyidik dimana agak sudah membicarakan antara Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polri. Kalau kita lihat di atas, tidak kelihatan. "Tapi kalau kita lihat di bawah, antara Direktorat Narkoba Polda dan BNN Provinsi di daerah, sangat luar bisa perbedaannya," ungkapnya.

Dia mengatakan BNNP selalu mengeluhkan kekurangan anggaran, kekurangan personel hingga kekurangan sumber daya manusia dan teknologi. Sementara Direktorat Narkoba Polda selalu lebih siap.

"Dalam naskah perubahan, perlu dipikirkan, apakah polisi perlu masih dilibatkan atau kita fokus ke BNN saja. Sementara ini kewenangan antara Dirnarkoba dan BNNP tidak seimbang," jelasnya.

Panita Kerja Komisi III DPR menggelar RDPU bersama Kementerian Hukum dan HAM terkait revisi UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Hiariej, menyebutkan enam poin penting usulan pemerintah dalam materi perubahan RUU tentang Narkotika.

Kata dia, materi perubahan dan RUU usulan pemerintah sebanyak enam poin yakni terkait zat psikoaktif baru, rehabilitasi, tim penilaian terpadu, kewenangan penyidik, syarat dan tata cara pengujian dan pengambilan sampel serta penetapan status barang sitaan dan penyempurnaan ketentuan pidana.

Pewarta: Fauzi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022