Pengadilan menyatakan mereka bersalah karena "melarikan diri dari tahanan" dan mendenda masing-masing 5.000 shekel (Rp21,85 juta).
Mereka juga dijatuhi hukuman percobaan selama delapan bulan. Hukuman itu akan ditambah dengan hukuman penjara yang sudah mereka jalani.
Lima tahanan lainnya dihukum karena membantu enam orang tersebut melarikan diri dan dijatuhi hukuman tambahan empat tahun penjara.
Keenamnya, termasuk Zakaria Zubeidi, mantan komandan tinggi kelompok bersenjata Fatah, Brigade Martir Al-Aqsa, melarikan diri dari Penjara Gilboa di Israel utara pada September 2021.
Mereka mempersiapkan pelarian selama hampir satu tahun, menggunakan peralatan makan dan nampan aluminium untuk membuat alat yang digunakan untuk menggali terowongan di bawah sel mereka.
Pembobolan penjara tersebut, yang diliput secara luas oleh media Israel, memicu perburuan besar-besaran. Keenamnya ditangkap oleh pasukan keamanan Israel beberapa hari setelah melarikan diri.
Keenamnya telah dihukum atau diduga terlibat dalam melakukan serangan terhadap Israel.
Pembobolan penjara yang langka itu dipuji sebagai tindakan heroik di Jalur Gaza dan Tepi Barat Palestina, dan mempermalukan Israel. Kejadian itu memicu serangkaian demonstrasi di Tepi Barat untuk mendukung para pelarian dan menentang tindakan yang diambil Israel di penjara setelah pelarian tersebut.
Pewarta: Xinhua
Editor: Mulyo Sunyoto
Copyright © ANTARA 2022