Universitas Terbuka (UT) menerapkan sistem Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) untuk mencapai target Angka Partisipasi Kasar (APK) yang sudah ditetapkan.
“Dengan adanya RPL diharapkan dapat mencapai target minimal 500.000 mahasiswa,” ujar Wakil Rektor IV Universitas Terbuka (UT) Rahmat Budiman PhD dalam taklimat media di Kampus UT, Tangerang Selatan, Banten, Selasa.
Dia menjelaskan, dengan adanya sistem RPL atau alih kredit diharapkan dapat menarik minat lulusan SMA/SMK untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.
RPL merupakan pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal atau nonformal maupun pengalaman kerja ke dalam pendidikan formal. Aturan terkait RPL tersebut tertuang dalam Permenristekdikti Nomor 26 Tahun 2016.
Baca juga: UT gelar Akademi Kepemimpinan untuk hasilkan pemimpin masa depan
RPL tersebut bertujuan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk masuk dalam sistem pendidikan formal atau disetarakan dengan kualifikasi tertentu berdasarkan pada pendidikan formal, nonformal informal maupun pengalaman kerja.
“Data BPS, ada setidaknya 3,6 juta lulusan SMA/SMK sederajat pada tahun ini. Ini yang menjadi target kita karena banyak dari mereka tidak melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi,” kata dia.
Dia memberi contoh salah seorang mantan atlet nasional Chandra Wijaya dengan prestasinya sebagai peraih medali emas bulu tangkis ganda putra pada Olimpiade Sydney.
Baca juga: UT fokus pada enam aspek dalam transformasi menuju PTN BH
“Dengan prestasinya tersebut, dia bisa mengajukan RPL dan kemudian disetarakan dengan 25 SKS atau sekitar dua semester. Jadi perkuliahan yang harusnya delapan semester menjadi enam semester,” kata Rahmat.
Untuk saat ini, kata dia, RPL baru diterapkan untuk mahasiswa baru di sejumlah program studi di UT. Sementara untuk dokumen maupun prestasi yang bisa diajukan minimal pada tingkat nasional.
Wakil Dekan I Fakultas Ekonomi UT Kurnia Endah Riana mengatakan UT akan melakukan kurasi terhadap dokumen maupun prestasi yang akan dikonversikan.
Baca juga: Mendikbudristek: UT jadi contoh dalam penerapan PJJ
“Pihak penilai yang nantinya menentukan berapa SKS penyetaraan yang bisa dilakukan. Sejauh ini maksimal 70 persen,” kata Riana.
Pewarta: Indriani
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2022