Sebaliknya ASN di wilayah tersebut sudah 100 persen bekerja di kantor (Work From Office/WFH) karena semakin terkendalinya kasus Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) saat ini.
“Sekarang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah level satu jadi 100 persen ASN sudah WFO, tidak ada lagi yang WFH,” ujar Ali Maulana Hakim saat ditemui di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Rabu.
Kepala Suku Badan Kepegawaian Kota Jakarta Utara Neni Maryani menyebutkan, kebijakan 100 persen bekerja di kantor bagi ASN berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali.
Selanjutnya berdasarkan Surat Edaran Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 10/SE/2022 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Selama Masa PPKM pada Masa Pandemi COVID-19.
“Karena PPKM sudah level satu untuk Jakarta maka ASN di lingkungan Kota Jakarta Utara sudah 100 persen masuk (bekerja di kantor),” kata Neni.
Baca juga: Hari Lingkungan Hidup, ASN Jakarta Utara tanam sayur-cabai
Baca juga: Wali Kota Jakut minta ASN menjadikan kerja sebagai ladang ibadah
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022