Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengharapkan wajib pajak (WP) memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) hingga akhir Juni 2022.
"PPS tahun ini dilaksanakan selama enam bulan sejak 1 Januari – 30 Juni 2022," kata Kepala DJP Suluttenggomalut Arridel Mindra, di Manado, Rabu.
PPS merupakan program pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui PPh berdasar pengungkapan harta.
Penyuluh Pajak Kanwil DJP Suluttenggomalut Dasa Midharma Putra mengatakan pihaknya akan terus mensosialisasikan PPS sebagai pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau
mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela.
WP, bisa melaporkan Pembayaran Pajak Penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang
tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta program Pengampunan Pajak.
Serta, katanya, pembayaran Pajak Penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020.
Dia mengatakan, saat ini masih terdapat peserta pengampunan pajak yang belum mendeklarasikan seluruh aset pada saat Pengampunan Pajak.
Jika ditemukan oleh DJP akan dikenakan PPh final (PP-36/2017) sebesar 23 persen untuk Badan, 30 persen untuk Orang Pribadi dan 12,5 persen untuk wajib pajak tertentu.
Dari harta bersih tambahan, katanya, juga dikenakan sanksi sebesar 200 persen ( Pasal 18 ayat (3) /UU TA ) selanjutnya disebut kebijakan 1.
Selanjutnya kondisi Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum mengungkapkan seluruh penghasilan dalam SPT Tahunan 2016-2020 selanjutnya disebut kebijakan 2.
Ia mengatakan pihaknya gencar melaksanakan sosialisasi terkait PPS ini termasuk pada media di Sulut dan diharapkan melalui berbagai kegiatan dapat tersampaikan informasi kemudahan dan manfaat bagi wajib pajak bila memanfaatkan program PPS ini.
Saat ini masih banyak Wajib Pajak belum memanfaatkan PPS.
Pewarta: Nancy Lynda Tigauw
Editor: Royke Sinaga
Copyright © ANTARA 2022