• Beranda
  • Berita
  • Seorang napi kendalikan peredaran sabu dari dalam Lapas Tanjungpinang

Seorang napi kendalikan peredaran sabu dari dalam Lapas Tanjungpinang

26 Mei 2022 00:45 WIB
Seorang napi kendalikan peredaran sabu dari dalam Lapas Tanjungpinang
Kapolresta Tanjungpinang AKBP Heribertus Ompusunggu (tengah) memimpin konferensi pers kasus narkoba di Mapolres setempat. ANTARA/Ogen.
Polresta Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau (Kepri), mengungkap seorang narapidana berinisial F mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika setempat.

Kapolresta Tanjungpinang AKBP Heribertus Ompusunggu, menyampaikan pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tiga orang tersangka kasus narkoba berinisial TA, MS, dan TN di sebuah rumah dan toko (ruko) lantai dua di Kecamatan Tanjungpinang Timur, Senin (16/5).

Dari tangan ketiga tersangka berhasil diamankan narkoba jenis sabu-sabu berbungkus plastik bening seberat 219,75 gram. "Berdasarkan pengakuan seorang tersangka, TA, sabu-sabu tersebut diperoleh dari narapidana Lapas Narkotika Tanjungpinang, yakni F," kata Kapolresta Tanjungpinang, Rabu.

Selanjutnya, tersangka TA juga menginformasikan bahwa akan ada barang bukti sabu lainnya yang akan diserahkan oleh narapidana F kepada seorang tersangka lainnya berinisial DP.

Baca juga: Kejari Tanjungpinang sita Rp4,3 miliar dana TPPU kasus narkoba

Baca juga: Polisi tangkap oknum ASN di Imigrasi Tanjungpinang terlibat narkoba


Berbekal informasi tersebut, polisi akhirnya berhasil mengamankan DP di pinggir Jalan D.I Panjaitan, Selasa (17/5).

Dari tangan DP kembali diamankan sabu-sabu seberat 500 gram, sehingga total keseluruhan barang bukti dari keempat tersangka sebanyak 719,75 gram.

"DP juga mengaku sabu-sabu itu diperoleh dari narapidana F," ungkap Kapolres.

Dia juga menyampaikan kasus itu terungkap berkat kerja sama dengan pihak Lapas Narkotika Tanjungpinang, di mana dari hasil penyelidikan yang dilakukan didapati bahwa narapidana F mengendalikan narkotika dari dalam ruang tahanan Lapas menggunakan handphone.

"Handphone yang digunakan narapidana F sudah kita sita sebagai alat bukti. Selanjutnya pihak Lapas yang akan menyelidiki asal-usul handphone yang digunakan oleh warga binaan mereka tersebut," katanya.

Perbuatan para tersangka melanggar Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman paling berat hukuman mati.*

Baca juga: Polres Tanjungpinang tangkap tiga residivis kasus narkoba

Baca juga: Petugas Lapas Narkotika Tanjungpinang gagalkan penyelundupan sabu-sabu

Pewarta: Ogen
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022