Perwakilan relawan KPAI dari Pos Advokasi Terhadap Anak (Pakta), Munawar, di Bekasi, Senin, mengatakan bahwa kasus kekerasan terhadap Sandi dilanjutkan dengan perjanjian antara ayah tiri Sandi, Mahyudin (39), dengan pewakilan KPAI, dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bekasi Kota pada akhir pekan lalu.
"Dalam perjanjian itu Mahyudin telah berjanji di hadapan hukum tidak akan kembali mengulang perbuatannya. Jika dia melanggar, maka kita akan serahkan kasus ini ke jalur hukum," katanya.
Dikatakan Munawar, peristiwa penyiksaan terhadap Sandi, siswa kelas 1 SDN Rawa Bebek, tersebut berlangung pada Senin (19/12), saat dia diketahui pihak sekolah mencuri sebuah sepeda temannya di sekolah.
Akibat peristiwa itu, pihak sekolah memanggil orang tua Sandi yang diwakili ayah tirinya, Mahyudin, untuk mengklarifikasi kejadian itu.
"Pascapemanggilan itu, Sandi langsung disiksa Mahyudin untuk mengakui perbuatannya. Saat itu Sandi mengaku disuruh orang lain untuk mencuri sepeda itu," katanya.
Menurut Munawar, Sandi dipaksa Mahyudin yang berprofesi sebagai pemulung sampah untuk memanjat tiang rumah pada pukul 03.00 WIB. Bila jatuh, dia dipaksa untuk merangkak.
"Sandi bahkan direndam di bak mandi lalu dipukul menggunakan paralon. Menurut pengakuan ibu kandungnya, Herna (32), Mahyudin kerap menyulut putranya itu dengan puntung rokok dan memukul seenaknya bila sedang ada masalah," kata Munawar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis yang dilakukan KPAI, kata dia, diketahui Sandi mengalami luka memar pada pipi kanan, dagu, tangan, paha, dan kening lecet.
"Namun, saat ini, lukanya sudah sembuh dan Sandi sudah bisa bermain lagi dengan temannya. Kelihatannya tidak ada trauma pada diri Sandi," ujarnya.
Secara terpisah, Mahyudin mengakui perbuatannya tersebut, namun berkilah bahwa penyiksaan itu dilakukannya hanya bila sedang mendapat masalah rumah tangga.
"Kalau tidak ada masalah, saya tidak akan berbuat demikian," katanya. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011