"Tempat penjualan/penampungan harus ada desinfektan, kandang isolasi dan tempat penyembelihan darurat," kata Kepala Suku Dinas (Sudin) Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Utara, Unang Rustanto di Jakarta Utara, Kamis.
Selanjutnya pada pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan untuk menghindari PMK ini pada prinsipnya, kata Unang, tetap disatukan dengan protokol pencegahan dan penyebaran COVID-19.
Unang menambahkan, ada tiga syarat yang perlu diperhatikan mengenai hewan kurban.
Pertama, persyaratan administrasi, yaitu:
1. Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH)
2. Surat Keterangan asal hewan/izin pengeluaran yang diterbitkan oleh otoritas veteriner daerah asal hewan
3. Rekomendasi pemasukan hewan dari Suku Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jakarta Utara melalui aplikasi jakevo.Jakarta.go.id.
Baca juga: Tak ditemukan PMK menular pada ternak di Jakarta Utara
Baca juga: Dinas KPKP DKI susun SOP penanganan penyakit kuku dan mulut
Kedua, persyaratan teknis, yaitu hewan kurban harus dari daerah bebas PMK dan hewan tersebut dinyatakan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan hewan yang dilakukan oleh dokter hewan atau paramedik veteriner di bawah pengawasan dokter hewan berwenang serta tidak menunjukkan gejala klinis PMK.
"Hewan yang masuk bukan dari daerah endemi PMK," kata Unang.
Ketiga, untuk tempat penjualan hewan kurban, penetapan akan berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota/Bupati di Provinsi DKI Jakarta.
Rencananya, pemerintah kota dan kabupaten di wilayah Provinsi DKI Jakarta bersama Dinas KPKP Provinsi DKI Jakarta akan menyelenggarakan sosialisasi terkait tempat penjualan hewan kurban kepada pelaku usaha dan masyarakat.
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022