Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen dalam keterangan di Jakarta, Jumat, mengatakan, pertumbuhan jumlah investor di pasar modal terus meningkat secara signifikan selama masa pandemi.
"Hingga akhir April 2022, secara nasional jumlah investor ritel di pasar modal telah mencapai 8,62 juta atau telah meningkat sebesar 15,11 persen (ytd) dibandingkan posisi 30 Desember 2021. Pertumbuhan jumlah investor ritel ini juga masih didominasi oleh kaum milenial atau usia di bawah 30 tahun sebesar 60,29 persen dari keseluruhan jumlah investor," ujar Hoesen saat memberikan sambutan dalam Seminar Pasar Modal dengan tema “Pasar Modal Sebagai Pilihan Investasi” yang diselenggarakan di Surabaya.
Sampai posisi 28 April 2022 jumlah investor pasar modal di Jawa Timur juga mengalami pertumbuhan yang cukup signifikan, dari semula 996.574 SID pada akhir 2021 meningkat 14,64 persen menjadi 1.142.505 SID.
Lebih jauh Hoesen juga mengingatkan agar setiap masyarakat dalam berinvestasi di pasar modal perlu mempelajari dan memahami dulu segala bentuk produk dan legalitas perizinan dari pihak yang menawarkannya.
Baca juga: OJK: Investor pasar modal 2021 melonjak 93 persen didominasi milenial
"Masyarakat perlu mewaspadai segala bentuk investasi bodong atau ilegal yang sering merayu atau menjanjikan imbal hasil yang tidak wajar. Selain itu, masyarakat juga diimbau agar dalam berinvestasi haruslah menggunakan sumber dana di luar kebutuhan pokok maupun dana cadangan, dan jangan menggunakan pinjaman, apalagi pinjaman online ilegal," kata Hoesen.
OJK telah mengeluarkan serangkaian kebijakan antara lain edukasi kepada masyarakat agar terhindar dari investasi bodong dan penawaran imbal hasil tetap yang tidak masuk akal dan mendorong BEI agar terus mengembangkan Notasi Khusus dan papan pemantauan khusus.
Di samping itu untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi di daerah, OJK juga telah menerbitkan Peraturan OJK yang bertujuan untuk memudahkan masyarakat terutama pelaku UMKM untuk melakukan penggalangan dana melalui pasar modal antara lain melalui POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Securities Crowdfunding/SCF) sebagaimana diubah dengan POJK 16/POJK.04/2021.
Pertumbuhan SCF sampai dengan tahun 2022 dinilai cukup pesat. Hingga 13 Mei 2022, terdapat 10 Penyelenggara/platform yang telah berizin dari OJK. Jumlah itu meningkat 42,85 persen dari sebelumnya per 31 Desember 2021 hanya berjumlah 7 platform.
Jumlah Penerbit/UMKM yang menghimpun dana juga meningkat 17,94 persen menjadi 230 perusahaan dari sebelumnya 190 perusahaan per 30 Desember 2021. Pemodal SCF juga mengalami peningkatan sebesar 15,22 persen dari 93.733 pemodal per 30 Desember 2021 menjadi 108.006 pemodal. Total dana yang dihimpun juga mengalami peningkatan sebesar 19,84 persen dari Rp413,19 miliar menjadi Rp495,18 miliar.
Baca juga: OJK dorong BUMN manfaatkan pasar modal sebagai alternatif pendanaan
Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2022