• Beranda
  • Berita
  • Korsel selidiki relawan perang yang bertempur di Ukraina

Korsel selidiki relawan perang yang bertempur di Ukraina

27 Mei 2022 11:42 WIB
Korsel selidiki relawan perang yang bertempur di Ukraina
Rhee Keun, mantan anggota pasukan khusus angkatan laut Korea Selatan, tiba di bandara internasional Incheon, setelah kembali dari Ukraina di mana ia bertugas sebagai petempur sukarela, di Incheon, Korea Selatan, 27 Mei 2022. (ANTARA/Yonhap via Reuters/as)

Saya ingin kembali… karena perang itu belum selesai...

Seorang petempur sukarela yang kembali ke Korea Selatan dari Ukraina pada Jumat mengatakan dirinya harus pulih dari cedera dan siap menghadapi penyelidikan polisi karena melanggar larangan pergi ke Ukraina.

Para relawan dari seluruh dunia telah berdatangan ke Ukraina untuk membantu negara itu berperang melawan pasukan invasi Rusia sejak 24 Februari.

Rhee Keun, mantan anggota pasukan khusus angkatan laut Korsel yang juga dikenal sebagai Ken Rhee, pulang ke Korsel dan kepulangannya disiarkan langsung oleh media.

"Saya belum sepenuhnya meninggalkan medan perang tetapi pulang untuk memulihkan cedera. Saya ingin kembali… karena perang itu belum selesai, masih banyak yang harus dilakukan," kata Rhee di bandara.


Baca juga: Scholz: Putin tidak boleh mendikte persyaratan perdamaian Ukraina

Rhee mengatakan dirinya mengalami cedera ligamen lutut di kedua kakinya, tetapi dia masih bisa berjalan.

Dia mengatakan sekitar 10 petugas polisi telah menunggunya ketika dia keluar dari pesawat. Mereka memerintahkan dirinya menjalani karantina COVID-19 satu pekan dan dia akan dipanggil untuk diinterogasi.

"Saya akan bersikap kooperatif dalam penyelidikan," kata dia.

Juru bicara kepolisian belum menanggapi permintaan untuk berkomentar, sementara juru bicara militer memastikan bahwa Rhee memang pernah bertugas di pasukan khusus AL.

Rhee mengunggah gambar dan video pengalamannya selama di Ukraina ke media sosial.


Baca juga: Rusia tuduh AS rekrut teroris untuk berperang di Ukraina


Kementerian luar negeri Korsel mengajukan gugatan terhadap dirinya pada pertengahan Maret, tak lama setelah dia pergi ke Ukraina, atas pelanggaran undang-undang paspor.

Korsel melarang warga negaranya bepergian ke Ukraina pada Februari atas alasan keamanan. Menurut UU itu, mereka yang melanggar larangan bisa dihukum penjara maksimal satu tahun atau denda sebesar 10 juta won (Rp116,09 juta).

Rhee mengatakan Ukraina telah menawarinya kewarganegaraan dan bahkan lahan, tetapi dia menolaknya.

"Saya tak berpikir menerima kewarganegaraan adalah cara yang benar untuk menghindari denda atau pengadilan," katanya.

Sumber: Reuters


Baca juga: Hubinter Mabes Polri bantu cari anak Ridwan Kamil

Baca juga: Putin tegaskan Barat tak akan berhasil putus hubungan dengan Rusia

Pewarta: Anton Santoso
Editor: Fardah Assegaf
Copyright © ANTARA 2022