"Restitusi korban pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian sebagai peristiwa luar biasa," kata dia melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan pembayaran restitusi bagi korban tersebut berhasil diwujudkan berkat kerja sama antara LPSK bersama aparat penegak hukum di Daerah Istimewa Yogyakarta
"Berhasil diwujudkan, artinya tuntutan dikabulkan oleh majelis hakim dan pelaku atau terpidana bersedia membayar restitusi tersebut," ujarnya.
Baca juga: LPSK: Dua korban perdagangan orang di Suriah terima restitusi
Baca juga: LPSK sambut baik terbitnya Peraturan MA tata cara pemberian restitusi
Putusan pembayaran restitusi oleh terpidana tertuang melalui putusan Nomor 63/Pid.B/2022/PN Smn tanggal 20 April 2022. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman menyatakan kedua pelaku terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan yang menyebabkan orang mati.
Keduanya dipidana penjara masing-masing empat tahun. Dalam putusan-nya, Majelis Hakim PN Sleman juga menetapkan para terdakwa secara tanggung renteng membayar restitusi bagi ahli waris korban sebesar Rp100 juta.
Antonius mengatakan pada 2021 terdapat beberapa putusan pengadilan yang mengabulkan restitusi bagi korban pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Namun, para pelaku tidak bersedia membayar restitusi tersebut.
Terakhir, secara khusus LPSK mengapresiasi jajaran Kejaksaan Negeri Sleman yang telah berhasil mewujudkan salah satu hak korban yaitu restitusi. Harapannya, keberhasilan penuntutan dan pembayaran restitusi itu bisa memotivasi aparat penegak hukum mewujudkan hal yang sama pada kasus serupa.
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022