• Beranda
  • Berita
  • Kode Inisiatif: Pemilihan penjabat kada perlu lebih transparan

Kode Inisiatif: Pemilihan penjabat kada perlu lebih transparan

27 Mei 2022 18:12 WIB
Kode Inisiatif: Pemilihan penjabat kada perlu lebih transparan
Tangkapan layar - Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua Umum Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Violla Reininda dalam diskusi virtual yang diselenggarakan Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) dan Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) bertajuk "Pro-Kontra Tentara Jadi PJ Kepala Daerah", sebagaimana dipantau di Jakarta, Jumat (27/5/2022). ANTARA/Tri Meilani Ameliya.
Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua Umum Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Violla Reininda menyarankan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar ke depannya dapat membuat mekanisme pemilihan penjabat kepala daerah yang lebih transparan bagi publik.

"Kemendagri perlu mengubah cara-cara atau paradigma menyeleksi calon-calon penjabat kepala daerah, bahkan publik dan konstituen di daerah tidak tahu siapa nanti yang menggantikan posisi kepala daerah bersangkutan," kata Violla dalam diskusi virtual yang diselenggarakan Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) dan Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) bertajuk "Pro-Kontra Tentara Jadi PJ Kepala Daerah", sebagaimana dipantau di Jakarta, Jumat.

Menurutnya, keberadaan transparansi itu pun dapat menjadikan mekanisme pemilihan penjabat kepala daerah sejalan dengan prinsip demokrasi.

Baca juga: Rumah Demokrasi: Penetapan Pj gubernur berdasarkan aturan teknis

Baca juga: Pengamat: Pemerintah sebaiknya optimalkan ASN terkait Pj kepala daerah


Sejauh ini, Violla memandang pemilihan penjabat kepala daerah oleh pemerintah belum memperlihatkan mekanisme yang demokratis, seperti bersifat transparan dan melibatkan partisipasi publik.

"Cara (pemilihan penjabat kepala daerah) sekarang masih jauh dari nilai demokrasi. Maka yang perlu dilakukan karena masih ada waktu untuk memperbaikinya, silakan perbaiki agar aturan main dan cara penunjukan sejalan dengan nilai demokrasi," ujar Violla.

Di samping itu, Violla juga memandang diperlukan ketegasan dari Presiden Joko Widodo untuk memerintahkan Kemendagri agar tetap menerapkan nilai demokrasi dalam pemilihan penjabat kepala daerah.

Baca juga: BKN: Tak ada larangan TNI-Polri jadi penjabat kepala daerah

Dengan demikian, ujar dia melanjutkan, Presiden Joko Widodo dapat meninggalkan warisan (legacy) yang baik terkait dengan pelaksanaan demokrasi di Indonesia sebelum masa jabatannya sebagai presiden berakhir pada tahun 2024.

"Perlu ada peran dan ketegasan dari Presiden Joko Widodo untuk memerintahkan kementerian bersangkutan agar tetap menjalankan nilai-nilai demokrasi itu karena ini berkaitan juga dengan legacy atau warisan yang mau ditinggalkan beliau di penghujung masa jabatannya pada 2024," ucap Violla.

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022