• Beranda
  • Berita
  • Bapenda DKI beri surat kuasa Kejati DKI tagih pajak daerah Rp80 miliar

Bapenda DKI beri surat kuasa Kejati DKI tagih pajak daerah Rp80 miliar

27 Mei 2022 20:32 WIB
Bapenda DKI beri surat kuasa Kejati DKI tagih pajak daerah Rp80 miliar
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam (tengah) bersama penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati DKI di Jakarta, Rabu (16/3/2022). ANTARA/HO-Penkum Kejati DKI.

telah dilakukan rapat koordinasi di kantor Bapenda DKI

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI memberi 19 surat kuasa khusus (SKK) kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk menagih piutang pajak daerah  senilai kurang lebih Rp80 miliar.
 
"Kami harap bisa membantu Bapenda DKI dalam persoalan perpajakan," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
 
Sebagai tindak lanjutnya, kata Ashari, pada Rabu (25/5) telah dilakukan rapat koordinasi di kantor Bapenda DKI Jakarta Lantai 12 Gedung Dinas Teknis Abdul Muis, Jalan Abdul Muis Nomor 66 Jakarta Pusat.
 
Dalam rapat yang dipimpin Asisten Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara Herry Hermanus Horo dan Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati, serta diikuti oleh unsur Jaksa Pengacara Negara dan unsur Jurusita Pajak pada lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diberikan arahan serta penyamaan persepsi awal dalam pemberian bantuan hukum non litigasi sesuai dengan permohonan yang telah disampaikan.
 
"Kemudian dengan keterlibatan ini semoga memberikan kesadaran di masa datang bagi wajib pajak untuk taat asas dalam melunasi pajaknya tanpa perlu ditagih terlebih dahulu," tuturnya.
 
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan realisasi pendapatan daerah DKI Jakarta sebesar Rp65,59 triliun sampai akhir tahun 2021.Nilai tersebut mencapai 100,6 persen dari target Rp65,2 triliun.
 
Hal tersebut disampaikan Patria dalam Sidang Paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur DKI Jakarta Tahun Anggaran 2021 di DPRD DKI Jakarta, Rabu (6/4).
 
Realisasi pendapatan daerah yang berasal dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp41,63 triliun (92,15 persen). Berikutnya dari pendapatan transfer Rp22,67 triliun dan pendapatan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp1,28 triliun.
 
Sementara, realisasi belanja sampai akhir 2021 sebesar Rp61,73 triliun. Nilai tersebut hanya mencapai 88,2 persen dari target sebesar Rp69,99 triliun.
 
Kurang maksimal realisasi belanja daerah tahun lalu disebabkan, antara lain keterbatasan pelaksanaan daerah yang disebabkan oleh pembatasan kegiatan karena pandemi COVID-19, serta upaya efisiensi yang dilakukan terutama dalam kegiatan barang dan jasa.
 
Sedangkan, penerimaan pembiayaan realisasinya mencapai Rp11,91 triliun atau 81,15 persen dari target senilai Rp14,48 triliun. Rincian penerimaan pembiayaan berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun 2020 sebesar Rp5,16 triliun dan penerimaan pinjaman daerah Rp6,74 triliun.
Baca juga: Kasus dugaan korupsi lahan Cipayung, Kejati DKI geledah rumah notaris
Baca juga: Kejati DKI geledah-sita dua rumah terkait kasus mafia tanah Cipayung
Baca juga: Kejati DKI sita satu kontainer barang bukti kasus ekspor minyak goreng

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022