• Beranda
  • Berita
  • Kemen PPPA: Penegakan hukum bisa dilakukan tangani perkawinan anak

Kemen PPPA: Penegakan hukum bisa dilakukan tangani perkawinan anak

30 Mei 2022 15:13 WIB
Kemen PPPA: Penegakan hukum bisa dilakukan tangani perkawinan anak
Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Agustina Erni. ANTARA/HO-Kemen PPPA

Keluarga kedua mempelai tetap melangsungkan pernikahan sendiri meski tidak mendapatkan izin dari kelurahan setempat.

Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian PPPA Agustina Erni mengatakan penegakan hukum dalam upaya menangani perkawinan anak bisa secara represif meskipun upaya pencegahan lebih prioritas.

Berdasarkan Perda Nomor 15 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyebutkan upaya pencegahan dan penanganan dalam perkawinan anak. Upaya penyadaran masyarakat untuk mencegah perkawinan anak berbasis budaya menjadi penting dengan pendekatan melalui tokoh agama.

"Memang menjadi tantangan tersendiri untuk kita semua. Namun, kita harus memberikan edukasi secara terus-menerus kepada masyarakat untuk mencegah kembali terjadinya perkawinan anak," kata Erni melalui siaran pers di Jakarta, Senin.

Erni menyebutkan upaya lainnya dapat dengan menginisiasi penguatan gugus tugas pencegahan dan penanganan perkawinan anak yang diintegrasikan dalam mekanisme koordinasi yang dilengkapi dengan SK bupati. Upaya ini merupakan bagian dari Gugus Tugas Kota Layak Anak.

Ia sangat menyayangkan terjadinya perkawinan anak yang terjadi baru-baru ini di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.

"Saya harap ini bisa menjadi perhatian bagi kita semua untuk dapat bersama-sama terus melakukan upaya pencegahan perkawinan anak yang hingga kini terus terjadi di Indonesia. Perkawinan anak ini dapat memberikan dampak yang negatif bagi anak itu sendiri," kata Erni.

Informasi mengenai pernikahan ini sempat beredar di media sosial lantaran kedua mempelai masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).

Pernikahan ini tidak mendapatkan izin dari kelurahan setempat. Namun, keluarga kedua mempelai tetap melangsungkan pernikahan sendiri.

Menurut Erni, jika pernikahan tersebut tetap tidak bisa dicegah, perlu adanya pendampingan bagi kedua pengantin, baik dalam pendidikan, kesehatan, maupun kesiapan pengasuhan anak dengan baik. Pendampingan ini juga akan melibatkan dinas pendidikan, puskesmas untuk pendampingan kesehatan reproduksi, serta puspaga dalam konseling pengasuhan.

Selanjutnya, kata dia, dapat mengajukan dispensasi kawin untuk perlindungan bagi anak tersebut.

Baca juga: Disdik Mataram buka seksi kewanitaan di SMP cegah pernikahan dini

Baca juga: Remaja Suku Tengger ikuti edukasi kesehatan cegah pernikahan dini

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022