Terbit pun menegaskan sambil bersumpah bahwa dia tidak pernah mendengar Saiful mengeluh hingga hendak mengundurkan diri karena persoalan pengaturan proyek lelang itu.
"Di sini di sidang pengadilan ini, demi Tuhan, mati keluarga saya kalau ada Kepala Dinas itu (Saiful Abdi) meminta mengundurkan diri dari jabatannya. Izin, Yang Mulia," kata dia saat menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Terbit menjadi saksi untuk penyuap-nya, yakni Direktur CV Nizhami Muara Perangin Angin. Muara diduga menyuap Terbit sebanyak Rp572 juta dalam pengerjaan pekerjaan paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat pada tahun 2021.
Pada sidang sebelumnya, Senin (9/5), Saiful Abdi mengakui ada pengaturan lelang proyek pengadaan barang dan jasa di instansi-nya oleh "Grup Kuala".
Baca juga: Terbit klaim tak tahu tentang "daftar pengantin" proyek Langkat
Baca juga: Saksi: Masuk "daftar pengantin" proyek Langkat setor "fee" 15 persen
Syaiful membenarkan pertanyaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Zainal mengenai isi berita acara pemeriksaan (BAP) miliknya yang menyebutkan bahwa semua pekerjaan di Dinas Pendidikan Langkat diurus oleh Marcos selaku orang kepercayaan Iskandar Perangin Angin.
Ia pun membenarkan bahwa pekerjaan-pekerjaan di dinas kabupaten Langkat sudah dimiliki Marcos beserta grup-nya yang disebut "Grup Kuala".
Grup Kuala merupakan sebutan untuk orang-orang kepercayaan Terbit, yakni kakak kandung Terbit Iskandar Perangin Angin, swasta/kontraktor Marcos Surya Abdi, kontraktor/anak buah Marcos Shuhanda Citra, dan pihak swasta Isfi.
Mereka diduga mengatur tender pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat.
Menurut tim JPU KPK, akibat adanya pengaturan lelang proyek di Dinas Pendidikan Langkat, Saiful menyampaikan bahwa telah meminta Terbit untuk mencari pengganti dirinya sebagai kepala dinas.
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022