• Beranda
  • Berita
  • Anggota DPR dukung KPU tentukan masa kampanye Pemilu 2024

Anggota DPR dukung KPU tentukan masa kampanye Pemilu 2024

31 Mei 2022 11:05 WIB
Anggota DPR dukung KPU tentukan masa kampanye Pemilu 2024
Ilustrasi - Alat Peraga Kampanye (Foto Antara)
Anggota Komisi II DPR RI Anwar Hafid mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) menentukan masa kampanye Pemilu 2024 karena lebih paham dalam pelaksanaan tiap tahapannya.

Dia menjelaskan saat rapat konsinyering Komisi II DPR pada 13-15 Mei diusulkan agar masa kampanye tidak lama karena dikhawatirkan pembelahan di masyarakat semakin meruncing dan untuk efisiensi.

"Namun semua itu dikembalikan kepada KPU untuk melakukan simulasi-simulasi, kalau masa kampanye 75 hari, 90 hari, dan 120 hari seperti apa. Pada prinsipnya KPU yang lebih paham yang akan melaksanakannya," kata Anwar di Jakarta, Selasa.

Dia tidak mempermasalahkan apabila hasil simulasi yang dilakukan KPU, ternyata lembaga tersebut perlu lebih punya ruang untuk melaksanakan semua tahapan termasuk masa kampanye.

Baca juga: Komisi II pertimbangkan pendapat Presiden terkait masa kampanye

Hal itu, menurut dia, agar apa yang dilakukan KPU tidak ada yang menabrak aturan seperti pengadaan barang-jasa dan distribusi logistik.

"Saya mendukung KPU karena mereka yang lebih tahu, jangan sampai memaksakan mereka sehingga ruang geraknya terbatas akan berdampak fatal. Karena kalau waktunya mepet, dikhawatirkan KPU langgar aturan dan bisa mencederai pemilu kita," ujarnya.

Karena itu Anwar tidak masalah apabila KPU menilai masa kampanye 90 hari merupakan waktu yang ideal, dan nanti diputuskan dalam rapat di Komisi II DPR RI pada pekan depan.

Baca juga: KPU: Presiden dorong masa kampanye tak terlalu panjang

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan enam arahan terkait penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 saat bertemu dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (30/5).

Terkait kampanye, Presiden dan KPU berpandangan bahwa sebisa mungkin kampanye dipersingkat agar lebih efisien dan tidak menimbulkan masalah di masyarakat yang berlama-lama, sehingga kampanye akan dilangsungkan dalam durasi 90 hari.

"Titik temunya adalah kampanye pada durasi 90 hari. Ini juga nanti akan berimplikasi kepada proses-proses pengadaan dan distribusi logistik, terutama surat suara dan formulir," kata Ketua KPU RI Hasyim Asyari.

Baca juga: KPU: Tahapan Pemilu 2024 dimulai 14 Juni 2022

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2022