Menurut dia, perlu komunikasi antara Menteri Dalam Negeri dengan gubernur yang mengusulkan nama Pj kepala daerah namun ditolak pemerintah karena berbagai pertimbangan.
"Solusinya adalah Pj kepala daerah yang diusulkan gubernur yang ditolak Mendagri dikembalikan saja atau langsung telepon gubernur. Ini masalah komunikasi, koordinasi, dan konsultatif sehingga tidak menjadi gaduh," kata Anwar Hafid di Jakarta, Selasa.
Dia berharap ke depannya pemerintah bisa lebih mengakomodir usulan Pj kepala daerah yang diusulkan gubernur untuk menghindari kegaduhan di daerah.
Menurut dia, gubernur yang mengusulkan Pj kepala daerah merupakan dalam rangka ciptakan asas desentralisasi pemerintahan.
Anwar menilai dalam kasus Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi yang sempat menolak melantik Pj kepala daerah yang ditunjuk Mendagri, bisa diselesaikan tanpa menimbulkan kegaduhan.
"Sebaiknya usulan nama Pj dikembalikan ke gubernur untuk diperbaiki, itu lebih 'soft' sehingga kewibawaan pemerintah bisa terjaga," katanya.
Menurut dia, Kemendagri pasti telah melakukan penelitian dan penelusuran sebelum menerima atau menolak usulan nama-nama Pj kepala kepala daerah yang diusulkan gubernur.
Dia menilai bisa saja karena calon yang diajukan gubernur tidak netral dan memiliki unsur politis, sehingga tidak memenuhi syarat untuk ditunjuk Kemendagri sebagai Pj kepala daerah.
Baca juga: Pengamat: Penjabat gubernur dari TNI dan Polri dapat cegah konflik
Baca juga: Pengamat: Kontrol penjabat kepala daerah perlu ditingkatkan
Baca juga: Titi: Penjabat dapat akselerasi program strategis Pemerintahan Jokowi
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2022