• Beranda
  • Berita
  • Kemenperin kembangkan teknologi "swap battery" kendaraan listrik

Kemenperin kembangkan teknologi "swap battery" kendaraan listrik

31 Mei 2022 14:08 WIB
Kemenperin kembangkan teknologi "swap battery" kendaraan listrik
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian, Taufiek Bawazier. ANTARA/HO-Biro Humas Kemenperin/am.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menjalin kerja sama dengan The New Energy and Industrial Technology Development Organization (NEDO), Japanese Executing Agency, dan Indonesia R&D Institution dalam pembangunan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia, salah satunya teknologi "swap battery".

“Kami memberikan apresiasi kepada semuanya atas kontribusi dan kerjasamanya sehingga proyek demonstrasi sepeda motor listrik dengan teknologi swap battery dapat dilaksanakan dengan baik di tengah situasi pandemi COVID-19,” kata Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Taufiek Bawazier lewat keterangannya di Jakarta, Selasa.

Taufiek menyampaikan hasil studi proyek tersebut dapat memberikan gambaran menyeluruh mengenai model bisnis battery swap dan dampaknya terhadap industri kendaraan bermotor.

"Sehingga dapat dijadikan referensi untuk mendukung investasi dalam pengembangan ekosistem kendaraan bermotor rendah emisi dan ramah lingkungan di Indonesia,” imbuhnya.

Taufiek menegaskan dalam upaya pengembangan kendaraan listrik di Indonesia, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle/BEV) untuk Transportasi Jalan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) Kendaraan Bermotor.

Baca juga: Kemenperin apresiasi inisiatif pembangunan ekosistem kendaraan listrik

”Pada PP 74/2021, tarif PPnBM untuk kendaraan dengan teknologi zero emission seperti BEV dan Fuel Cell Electric Vehicle (FCEV) produksi dalam negeri akan diberikan sebesar 0 persen dengan pemenuhan persyaratan terkait pendalaman manufaktur dan/atau Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN),” ungkapnya.

Di samping itu Kemenperin telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor Emisi Roda Empat Emisi Karbon Rendah.

Dalam regulasi ini mengatur terkait persyaratan Program LCEV seperti investasi, pendalaman manufaktur atau TKDN, serta aspek teknis kendaraan lainnya.

”Patut diapresiasi bahwa para Agen Pemegang Merek (APM) berkomitmen untuk berpartisipasi dalam Program LCEV,” tandasnya.

Taufiek optimistis industri otomotif akan terus menjadi penopang akselerasi pemulihan ekonomi nasional. Hal ini tercermin dari kinerja industri alat angkutan yang mengalami pertumbuhan paling tinggi pada triwulan I tahun 2022, dengan capaian sebesar 14,2 persen year on year (y-on-y).

“Seiring dengan kinerja otomotif yang gemilang, industri pengolahan nonmigas mampu mencatatkan pertumbuhan sebesar 5,47 persen atau lebih tinggi dibanding pertumbuhan ekonomi nasional yang mencapai 5,01 persen pada triwulan I 2022,” ungkapnya.

Baca juga: Kemenperin dorong pabrikan otomotif daftar program LCEV
Baca juga: TMMIN pilih kerja sama ketimbang kompetisi kembangkan mobil listrik

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2022