• Beranda
  • Berita
  • Komisi VIII DPR setujui usulan Menag soal tambahan operasional haji

Komisi VIII DPR setujui usulan Menag soal tambahan operasional haji

31 Mei 2022 19:37 WIB
Komisi VIII DPR setujui usulan Menag soal tambahan operasional haji
Tangkapan layar - Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto saat menggelar rapat kerja bersama Kementerian Agama dan BPKH menyangkut soal haji, Selasa (31/5/2022). (ANTARA/Asep Firmansyah/Youtube-Komisi VIII DPR RI)
Komisi VIII DPR RI menyetujui usulan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang meminta tambahan anggaran operasional haji reguler sebesar Rp1,5 triliun setelah menggelar rapat kerja selama dua hari secara beruntun.

"Penggunaan sumber keuangan haji untuk pemenuhan usulan tambahan anggaran pada penyelenggaraan ibadah haji reguler tahun 1443 Hijriah berasal dari efisiensi, nilai manfaat, dan safeguarding," ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto dalam rapat kerja bersama Kemenag dan BPKH yang diikuti secara daring dari Jakarta, Selasa.

Baca juga: DPR bahas kemungkinan revisi UU BPKH dan UU Haji

Tambahan anggaran tersebut berupa anggaran paket layanan masyair jamaah reguler, tambahan anggaran paket layanan masyair untuk Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing KBIHU, Technical Landing jamaah embarkasi Surabaya, biaya selisih kurs penerbangan Saudi Arabian Airlines, dan biaya operasional haji khusus.

Adapun anggaran tambahan yang disepakati antara pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI antara lain masyair jamaah reguler yang dibagi dua yakni Rp700 miliar menggunakan anggaran efisiensi haji dan senilai Rp791 miliar menggunakan anggaran nilai manfaat keuangan haji.

Baca juga: BPKH sebut usulan tambahan operasional bisa ditanggung 50 persen

Untuk Technical Landing embarkasi Surabaya Rp25 miliar menggunakan efisiensi anggaran haji dan selisih kurs Rp19 miliar menggunakan efisiensi haji, valas, dan safeguarding. Total anggaran tambahan operasional haji yang disepakati Rp1.536.637.849.087, dengan kurs 1 riyal= Rp3.920.

Menurut Yandri, tidak ada pembebanan terhadap calon jamaah haji atas tambahan biaya yang disepakati. Pemenuhan dana tersebut ditransfer dari BPKH ke Kementerian Agama dalam mata uang rupiah atau valuta asing.

Baca juga: Kemenag ajukan tambahan biaya operasional haji

"Dalam rangka optimalisasi dan pemanfaatan anggaran serta peningkatan pelayanan kepada jamaah haji, dapat dilakukan realokasi/pergeseran antar anggaran di antara komponen anggaran yang telah ditetapkan," kata Yandri.

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2022