keinginan damai saling bersambut antara dua belah pihak
Perseteruan seorang perwira Polda Metro Jaya berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) berinisial DK dengan mertua dan adik iparnya berakhir damai, setelah kedua pihak sepakat menempuh jalan keadilan restoratif atas kasus saling lapor.
Kuasa hukum AKP DK, Nefton Alfares Kapitan di Jakarta, Selasa, mengatakan, dengan perjanjian damai tersebut sudah tidak ada lagi persoalan hukum antara AKP DK dengan mertua dan adik iparnya.
“Kami bersyukur, keinginan damai saling bersambut antara dua belah pihak. Kami memang berusaha keras mendamaikan karena mereka satu keluarga,” kata Nefton.
Nefton menambahkan kesepakatan perjanjian perdamaian melalui mekanisme keadilan restoratif itu telah ditandatangani kedua belah pihak di ruangan Kasubbit Paminal Polda Metro Jaya Selasa ini.
Perjanjian damai setebal tiga halaman ditandatangani langsung para pihak yang berseteru yaitu pihak pertama, Nurmila Sangadji yang merupakan mertua dan Claudia Senduk yang merupakan adik ipar AKP DK, sedangkan pihak kedua, AKP DK.
Baca juga: Mabes Polri sarankan kasus AKP DK diselesaikan secara restoratif
Isi perjanjian damai itu antara lain bahwa pihak pertama dan pihak kedua tidak melanjutkan perkara.
Untuk itu, pihak kedua akan mencabut laporan polisi di Polda Metro Jaya, sedangkan pihak pertama mencabut laporan di Polres Metro Jakarta Selatan dan Propam Mabes Polri.
Kuasa hukum Nurmila Sangadji dan Claudia Senduk, Jay Tambunan mengatakan, perjanjian damai itu atas perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengingat kedua belah pihak yang berseteru adalah keluarga.
“Terima kasih atas perintah dan arahan Bapak Kapolri untuk ditempuh keadilan restoratif. Ketentuan ini ada dalam Peraturan Polri No 8 tahun 2021 tentang penyelesaian perkara pidana secara keadilan restoratif,” ujar Jay Tambunan.
Selain kepada Kapolri, kedua belah berseteru mengapresiasi Kasubbid Paminal Bidpropam Polda Metro Jaya AKBP Buddy Towoliu dan Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander yang turut membantu proses "restorative justice" antara AKP DK dengan sang mertua.
Kasus ini sendiri berawal dari AKP DK yang melaporkan mertua dan adik iparnya di Direskrimum Polda Metro Jaya atas tuduhan pencurian.
Baca juga: Kejari Jakarta Pusat terapkan keadilan restoratif bagi penjambret HP
Laporan tersebut dibuat pada 26 Februari 2022 dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1021/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
Nurmila Sangadji dan Claudia Senduk melaporkan balik AKP DK ke Polres Metro Jakarta Selatan tanggal 16 April 2022 dan Divisi Propam Mabes Polri, Rabu (27/5) karena tidak terima tuduhan tersebut.
Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2022