Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan Pemerintah akan membentuk tim lintas kementerian untuk melakukan penilaian dan penyelesaian kasus tanah, mengingat banyak terjadi kasus hukum terkait pertanahan.
"Pemerintah akan segera menerbitkan peraturan pemerintah (PP) untuk melakukan asesmen, termasuk membentuk tim lintas kementerian," kata Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis.
Hal itu dikatakan Mahfud usai memimpin Rapat Koordinasi Terbatas Lintas Kementerian dan Lembaga terkait Pembentukan Tim Analisis untuk kasus pertanahan yang bermasalah secara hukum.
Rakor tersebut membahas sejumlah vonis berkekuatan hukum tetap di bidang pertanahan, yang harus dieksekusi oleh negara, dimana negara harus membayar.
Baca juga: Mahfud MD janji tuntaskan persoalan mafia tanah
"Masalah tanah meliputi masalah hukum yang rumit, ada persoalan administrasi, ada persoalan mafia tanah, persoalan tumpang tindih putusan, dan lainnya. Maka, Pemerintah memutuskan semua hal ini akan diselesaikan sebagai kewajiban negara," katanya.
Menurut dia, penerbitan PP tersebut sebagai tindak lanjut Pemerintah terhadap masalah mafia tanah yang masih berkeliaran. Tim yang terlibat dalam pemberantasan mafia tanah di Kejaksaan Agung (Kejagung), Polri, dan Kantor Staf Presiden (KSP) juga didorong untuk mengungkap dan menyelesaikan masalah tersebut secara hukum.
"Pemerintah berkomitmen mafia tanah ini akan kami selesaikan secara bertahap," ujarnya.
Hadir dalam Rakor tersebut antara lain Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A. Djalil, Wakil Menteri Keuangan Jamdatun, serta pejabat utama dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kemenkopolhukam.
"Pemerintah akan segera menerbitkan peraturan pemerintah (PP) untuk melakukan asesmen, termasuk membentuk tim lintas kementerian," kata Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis.
Hal itu dikatakan Mahfud usai memimpin Rapat Koordinasi Terbatas Lintas Kementerian dan Lembaga terkait Pembentukan Tim Analisis untuk kasus pertanahan yang bermasalah secara hukum.
Rakor tersebut membahas sejumlah vonis berkekuatan hukum tetap di bidang pertanahan, yang harus dieksekusi oleh negara, dimana negara harus membayar.
Baca juga: Mahfud MD janji tuntaskan persoalan mafia tanah
"Masalah tanah meliputi masalah hukum yang rumit, ada persoalan administrasi, ada persoalan mafia tanah, persoalan tumpang tindih putusan, dan lainnya. Maka, Pemerintah memutuskan semua hal ini akan diselesaikan sebagai kewajiban negara," katanya.
Menurut dia, penerbitan PP tersebut sebagai tindak lanjut Pemerintah terhadap masalah mafia tanah yang masih berkeliaran. Tim yang terlibat dalam pemberantasan mafia tanah di Kejaksaan Agung (Kejagung), Polri, dan Kantor Staf Presiden (KSP) juga didorong untuk mengungkap dan menyelesaikan masalah tersebut secara hukum.
"Pemerintah berkomitmen mafia tanah ini akan kami selesaikan secara bertahap," ujarnya.
Hadir dalam Rakor tersebut antara lain Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A. Djalil, Wakil Menteri Keuangan Jamdatun, serta pejabat utama dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kemenkopolhukam.
Baca juga: Elemen masyarakat dukung pemerintah tindak tegas mafia tanah
Baca juga: KPK dukung Pemerintah tuntaskan persoalan mafia tanah
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022