"Harus didaftarkan dulu ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam waktu empat tahun setelah undang-undang tersebut diundangkan," katanya pada webinar bertajuk "Kewarganegaraan Ganda untuk Pasangan WNA dari Keluarga Perkawinan Campuran" yang dipantau di Jakarta, Kamis.
Sebab, jelas dia, anak yang lahir sebelum UU Nomor 12 Tahun 2006 diundangkan tidak otomatis memperoleh status kewarganegaraan Indonesia tanpa didaftarkan.
Baca juga: PON 2016 - Gloria jadi Pasukan Pengibar Bendera PON XIX
"Jadi, kalau tidak mendaftar status anak tersebut tetap asing," kata Nur.
Ia mencontohkan kasus yang menimpa Gloria Natapradja Hamel sekitar tahun 2016. Dalam kasus tersebut Gloria diketahui memiliki masalah status kewarganegaraan sehingga diberhentikan atau dibatalkan menjadi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka).
Gloria batal menjadi anggota Paskibraka dikarenakan belakangan diketahui sang ayah berstatus sebagai warga negara Prancis.
"Ia tidak bisa mengibarkan bendera karena diketahui ternyata dia ini warga negara asing," ujarnya.
Baca juga: Alasan Gloria Natapraja diizinkan bertugas lagi di Paskibraka
Dalam kasus yang menimpa Gloria, diketahui ibunya tidak melapor ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia setelah UU Nomor 12 Tahun 2006 lahir. Meskipun orang tua perempuannya berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI), tetap wajib melapor dan memberitahukan bahwa ayah dari anak tersebut seorang WNA yang bertujuan agar status anak tidak dianggap asing.
"Sehingga waktu itu Gloria tetap menjadi warga negara asing," jelas dia.
Baca juga: Gloria Natapraja bertemu Presiden Jokowi
Dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 disebutkan atau memungkinkan diberikannya dwi kewarganegaraan terbatas bagi anak yang lahir dari perkawinan campuran antara WNI dan WNA hingga anak tersebut berusia 18 tahun.
Namun, dalam waktu tiga tahun setelah anak tersebut berusia 18 tahun, ia harus memilih kewarganegaraan Indonesia atau asing.
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022