Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth berharap terbentuknya Dewan Disabilitas Jakarta (DDJ) melalui revisi Perda Nomor 10 Tahun 2011 dapat memperkuat perlindungan terhadap kaum disabilitas di Jakarta.saya harap bisa mewakili disabilitas untuk memenuhi kebutuhan, hak, serta aspirasi bagi para penyandang disabilitas sendiri.
Terlebih, kata anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta itu, DDJ yang komposisinya paling sedikit tujuh, dan maksimal 11 dari berbagai profesi dan penyandang disabilitas, seperti tuna netra, tuna rungu, tuna wicara, tuna daksa, tuna laras, tuna grahita dan tuna ganda memiliki fungsi memberikan masukan serta teguran ataupun rekomendasi terhadap Pemda DKI terkait hak-hak penyandang disabilitas.
"Dengan terdiri dari berbagai profesi seperti akademisi, perwakilan dari organisasi disabilitas dan lain-lain, saya harap bisa mewakili disabilitas untuk memenuhi kebutuhan, hak, serta aspirasi bagi para penyandang disabilitas sendiri. Karena saat ini peraturan yang melindungi hak penyandang disabilitas masih lemah dalam implementasi," kata politisi PDI Perjuangan tersebut di Jakarta, Kamis.
Kenneth menyatakan Bapemperda dalam waktu dekat akan melakukan pengesahan Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas setelah semua revisinya selesai.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) DPD PDI Perjuangan Provinsi DKI Jakarta itu mengatakan bahwa perubahan sejumlah pasal dalam revisi Perda Nomor 10 Tahun 2011 tersebut bersifat final.
"Dan sekarang Perda disabilitas sudah final, hanya tinggal penyelarasan di internal anggota dewan," ucapnya.
Dengan adanya pembaharuan Perda Nomor 10 Tahun 2011 tersebut, dia mengharapkan ke depannya penyandang disabilitas bisa sejajar dan setara dalam pemenuhan hak dan kewajiban.
Pasalnya, penyandang disabilitas banyak yang memiliki kemampuan atau bahkan prestasi yang melebihi orang normal pada umumnya, karena belum tentu seseorang dengan keterbatasan fisik belum tentu memiliki jiwa yang lemah, bahkan justru mereka dibekali mental kuat untuk menjadi mandiri dan mengekspresikan diri, yang justru mengalahkan kesempurnaan fisik.
"Karenanya juga hal ini juga bisa menjadi momentum untuk mempertegas kepedulian dan memperkuat solidaritas terhadap para penyandang disabilitas. Mereka mempunyai hak untuk hidup, bebas dari stigma, keadilan dan perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kesehatan serta juga berpolitik," ujar Ketua IKAL (Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas RI) PPRA Angkatan LXII itu.
Di sisi lain, Kenneth juga meminta kepada pelanggar Perda Nomor 10 Tahun 2011 harus ada sanksi yang tegas dan jelas agar bisa menimbulkan efek jera bagi para pelanggar secara rasional dan tegas.
Selain itu, Kenneth juga meminta kepada masyarakat dan media massa agar berperan aktif dalam melindungi difabel dari tindak diskriminasi hingga kekerasan, agar terbangun stigma positif terhadap kaum difabel dan bisa hidup secara berdampingan dengan kita semua.
"Kita harus menanamkan pedoman dalam pikiran kita agar bisa bertindak adil kepada para penyandang disabilitas menghormati, melindungi, dan menghilangkan semua stigma negatif terhadap para kaum difabel agar kesetaraan dapat terwujud secara nyata bagi mereka," ucapnya.
Baca juga: DPRD DKI masukkan pasal pembentukan dewan disabilitas dalam perdaBaca juga: DPRD DKI hadirkan juru bahasa isyarat saat revisi Perda Disabilitas
Baca juga: DPRD DKI dorong fasilitas pendidikan jamin hak penyandang disabilitas
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022