• Beranda
  • Berita
  • Ketua LPSK: Pelaku kekerasan seksual biasanya orang dekat korban

Ketua LPSK: Pelaku kekerasan seksual biasanya orang dekat korban

2 Juni 2022 21:40 WIB
Ketua LPSK: Pelaku kekerasan seksual biasanya orang dekat korban
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo seusai acara "Kick-off Program Perlindungan Saksi dan Korban Berbasis Komunitas di DIY" di Yogyakarta, Kamis. (ANTARA/Luqman Hakim)
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengatakan bahwa pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Indonesia selama setahun terakhir banyak dilakukan keluarga atau orang dekat korban.

"Yang aneh berdasarkan temuan kami, pelaku biasanya orang-orang yang dekat, ayah kandung, ayah tiri, kakek kandung, kakek tiri, abang kandung, adik kandung, dan tetangga," kata Hasto Atmojo seusai acara "Kick-off Program Perlindungan Saksi dan Korban Berbasis Komunitas di DIY" di Yogyakarta, Kamis.

Tidak hanya itu, lanjut Hasto, oknum guru di sejumlah sekolah umum maupun yang berbasis agama tercatat menjadi pelaku pelecehan seksual.

Baca juga: LPSK kenalkan program perlindungan saksi dan korban berbasis komunitas

"Artinya apa, kekerasan seksual ini didominasi relasi kuasa. Orang menggunakan kuasanya untuk melalukan kekerasan seksual kepada korban," ujar dia.

Sejak awal 2022, menurut dia, kasus kekerasan seksual mengalami tren meningkat dan LPSK telah mendapatkan 400 laporan korban, baik perempuan maupun anak-anak.

"Terakhir-terakhir ini tren yang naik adalah kekerasan seksual kepada perempuan maupun anak," ujar dia.

Baca juga: LPSK bakal bentuk sahabat saksi dan korban di seluruh provinsi
Baca juga: LPSK memungkinkan fasilitasi restitusi korban investasi DNA Pro


Ia mengakui sebagian besar laporan telah mendapatkan pendampingan dari LPSK, tetapi hanya saja tidak sedikit korban maupun keluarga justru enggan membeberkan kasusnya.

"Kalau kasus-kasus asusila orang malu, memandang ini aib sehingga orang tidak melakukan apa-apa," kata dia.

Untuk membantu masyarakat, khususnya para saksi dan korban mendapatkan akses perlindungan dari lembaganya, menurut Hasto, LPSK bakal membentuk sahabat saksi dan korban di seluruh provinsi di Indonesia.

Menurut dia, mereka memiliki tugas membantu para saksi dan korban melakukan prosedur awal pengajuan permohonan perlindungan ke LPSK.

"Bagaimana korban memerlukan dukungan perlindungan, dan kemudian akan dikomunikasikan sehingga LPSK bisa menindaklanjuti," ucap Hasto.

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022